Ketua DPRD Demak Harap MPP Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Pelayanan bagi Warga

FORUM: (Dari kiri) Pj Sekretaris Daerah Eko Pringgolaksito, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet, Asisten Sekda, Kepala DPMPTSP saat mengikuti Forum Konsultasi Publik terkait Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Demak. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

FORUM: (Dari kiri) Pj Sekretaris Daerah Eko Pringgolaksito, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet, Asisten Sekda, Kepala DPMPTSP saat mengikuti Forum Konsultasi Publik terkait Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Demak. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis MPP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah membentuk tim percepatan pembentukan MPP dengan Keputusan Bupati Demak Nomor 510.4/90 Tahun 2022 pada Senin, 4 April 2022 lalu.

Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun mengungkapkan bahwa MPP ini adalah suatu bentuk komitmen Pemkab Demak dalam memberikan pelayanan sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Seiring dengan berkembangnya teknologi, apalagi zaman sekarang sudah serba digital, maka dalam pelayanan ini merupakan sebuah tuntutan untuk dilakukan peningkatan, supaya masyarakat benar-benar terlayani secara aman, nyaman dan akurat. Nantinya akan ada 23 instansi dan diharapkan ketika masyarakat mau mengurus keperluannya tidak perlu ke sana kemari,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa keberadaan MPP ini nantinya bakal berguna untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan terkait pelayanan masyarakat Demak.

Setiap instansi, lanjut Sri Fahrudin Bisri Slamet, harus ada Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga masyarakat mengetahui saat mengurus keperluannya perlu waktu berapa lama.

“Harus ada Standar Pelayanan Minimum dan transparansi untuk setiap instansi agar masyarakat mengetahui dalam mengurus keperluannya itu membutuhkan waktu berapa lama. Apakah satu jam atau satu hari? Lalu, ketika mereka datang ke MPP ini pastinya sesuai dengan harapan yang ditawarkan,” ujar Sri Fahrudin Bisri Slamet.

Selain itu, Sri Fahrudin Bisri Slamet berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik dapat memberikan pelayanan dalam satu atap dan mengurangi calo.

“Terkait dengan pelayanan ini, mestinya perlu dimaksimalkan dengan adanya MPP. Ini ‘kan generasi terkait dengan pelayanan, harapannya dengan pengurusan perizinan baik pusat, daerah maupun lain sebagainya bisa terjadi di satu lokasi ini yang dikenal dengan pelayanan satu atap. Selain itu, adanya MPP ini dapat mengurangi para calo. Mal Pelayanan Publik ini nantinya akan berada di sekitar Kantor BPKPAD,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version