Ketagihan Judi Slot, Pemuda di Grobogan Nekat Gasak Uang Jutaan Rupiah

GELAR PERKARA: Polsek Grobogan saat melakukan konferensi pers pelaku pencurian. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Polsek Grobogan saat melakukan konferensi pers pelaku pencurian. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Seorang pemuda di Grobogan nekat gasak tas selempang warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp 7 juta. Akibat ulahnya, pelaku pencurian yang diketahui bernama Danang (25), warga Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan berhasil dibekuk Polsek Grobogan. Mirisnya, Danang mengaku, nekat mencuri lantaran ketagihan main judi slot.

Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan Rukayah warga Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Aksi nekat yang ia lakukan menjelang fajar itu, dilaporkan warga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

“Aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 04.30 WIB dan dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB,” ungkap Iptu Sunarto didampingi Kasi Humas AKP Umbarwati pada Kamis, 14 Juli 2022.

Modus pelaku melakukan aksi pencurian adalah dengan merusak dinding yang terbuat dari papan kayu sengon dan membuka pintu belakang rumah. Kemudian, ia masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang tidur. Setelah berhasil menerobos rumah korban, Danang langsung mengambil barang-barang milik korban.

“Ia menendang papan dinding yang terbuat dari kayu hingga jebol dan kemudian melakukan aksinya,” ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, didapat bahwa ada yang melihat Danang (25) warga Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Pelaku sendiri sering main dan tidur di rumah korban, karena sudah menganggap pelaku sebagai anak kandungnya sendiri. Karena pelaku yang biasa main dan tidur di rumah korban, korban pun tak menyangka atas perbuatan keji Danang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 5 KUH Pidana,” tambahnya.

Barang bukti yang disita dari pelaku yaitu, satu buah tas selempang warna merah hati merek CHIBAO, satu buah STNK sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi K-3421-HF dan dua buah kartu ATM Britama.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban dan uang hasil pencurian telah habis dipakai judi online jenis slot. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version