Kasus Mafia Tanah Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Naik ke Penyidikan

MELAPORKAN: SB mendatangi Polda Jateng untuk melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa dirinya, Kamis (03/01). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MELAPORKAN: SB mendatangi Polda Jateng untuk melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa dirinya, Kamis (03/01). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Perkembangan dugaan penyerobotan tanah dan rumah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Blora (AA) dan notaris (EE) kembali memanas. Pasalnya, kasus tersebut telah naik, dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pelapor, Sri Budiyono (38), warga asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dirinya mengaku, telah mendapat surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/DITRESKRIMUM.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

“Dalam surat tersebut tertulis, dengan ini diberitahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal (07/12/2021) tersebut telah naik menjadi penyidikan, dengan nomor surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM, tanggal (21/02 2022),” ujar Sri Budiyono pada Selasa (19/04).

Diduga Jadi Mafia Tanah, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Dilaporkan

Lebih lanjut, adapun rencana penyidikan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan menyita barang bukti.

Namun, saat terlapor AA dimintai keterangan, dirinya menyebut kasus yang menimpanya tidak perlu dikomentari lantaran dianggap tidak penting.

“Tidak penting, ini kan orang biasa saja dan tidak ada hubungannya dengan negara, kan? Aman,” ungkap AA.

Berbeda dengan EE yang enggan memberikan statement gamblang keterlibatannya. Dirinya mengaku telah memberikan keterangan pada Polda Jateng terkait kasusnya dan tak ingin menjelaskan kronologi kepada awak media.

DPR RI Riyanta Ajak Warga Lawan Mafia Tanah

“Ke Pak AA saja, keterangannya sama. Pak AA juga sudah konfirmasi kaitan Mas Budi,” ujar EE, baru-baru ini.

Diketahui sebelumnya, pelapor Sri Budiyono meminta pinjaman dana sebesar Rp150 juta kepada EE pada Agustus 2021 silam, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.310 meter persegi dan bangunan di atasnya. Dengan disaksikan EE, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat sudah balik nama. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version