KUDUS, Lingkarjateng.id – Bank Mandiri di Kuduskembali kalah atas gugatan banding terkait kasus raibnya tabungan milik salah satu nasabah. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah di Semarang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus terkait gugatan nasabah terhadap bank BUMN tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rudi Hartoyo saat menjelaskan mengenai putusan banding perkara nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds pada Selasa, 16 Agustus 2022. Putusan tersebut telah keluar pada 15 Agustus 2022 dalam persidangan yang berlangsung secara e-court.
“Putusan dalam sidang banding pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya, artinya pertimbangan dalam putusan PN Kudus sebelumnya disetujui. Tapi kalau pengadilan tinggi mengadili sendiri bisa dibatalkan. Dalam hal ini pengadilan tinggi tidak membatalkan putusan hanya menguatkan putusan,” katanya.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah menguatkan putusan PN Kudus yang memvonis Bank Mandiri mengganti dana nasabah yang hilang senilai Rp 5,8 miliar. Tabungan nasabah yang raib itu merupakan milik Moch Rifa’i warga Kabupaten Kudus.
Dengan demikian, PT Jawa Tengah memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Kudus yang tetap menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas kelalaiannya terhadap nasabah.
“Dalam hal ini PT Semarang tidak membatalkan putusan. Tapi menguatkan keputusan dari PN Kudus, disetujui. Baik dari bukti-bukti, pertimbangan dinilai sudah benar. Jadi Bank Mandiri masih tetap berkewajiban membayar kerugian penggugat,” ungkapnya.
Meski demikian, menurutnya upaya hukum saat ini masih terbuka. Bank Mandiri, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
“Masih ada upaya hukum, melalui kasasi yang diberikan waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak, berarti sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kasus Uang Nasabah Bank Mandiri Raib, Pihak Bank Kalah di Persidangan
Diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri kalah dalam sidang di PN atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Dengan putusan itu, Bank Mandiri perlu membayar kerugian yang dialami oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5.800.090.000.
Selain itu, dalam putusan juga disebutkan bahwa tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp399.500. Diketahui, kasus pembobolan uang nasabah bank pelat merah ini bergulir sejak Oktober 2021.
Penggugat yang juga sebagai nasabah bank tersebut yakni Moch Imam Rofi’i melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Persero Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus. Isi petitum dalam gugatan tersebut, bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Moch Imam Rofi’i, Nur Sholikin, mengatakan fakta persidangan yang telah terungkap memang selayaknya dikuatkan. Menurutnya itu sudah tidak terbantahkan.
“Memang klien kami terbukti selaku korban atas adanya tindakan kelalaian Bank Mandiri sehingga uang yang disimpan di situ hilang,” ujarnya.
Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kudus kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Sholikin berharap agar putusan segera dilaksanakan.
“Kalau masalah Bank Mandiri kasasi, kami akan mengikuti prosedur yang ada. Kami siap menyiapkan kontra kasasi. Keputusan pengadilan tinggi (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)