Jaga Netralitas Pemilu, Media Sosial ASN Jepara Akan Dipantau Bawaslu

Jaga Netralitas Pemilu, Media Sosial ASN Jepara Akan Dipantau Bawaslu

BERI KETERANGAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko saat ditemui. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.idBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara memantau akun media sosial (medsos) milik ASN Jepara jelang penetapan calon peserta pemilu. 

“Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan netralitas mereka ketika Pemilu nanti,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko pada Jumat, 14 Oktober 2022. 

Sujiantoko menerangkan, netralitas ASN dalam Pemilu diatur di Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai ASN.

Selain itu, pada PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.

”Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terangnya. 

Ia menegaskan, ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

“ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan termasuk di media sosial juga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat Bawaslu Jepara membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas memantau akun-akun media sosial ASN Jepara.

Pokja pemantauan akun milik ASN Jepara mulai dijalankan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon peserta Pemilu.

Meski begitu, mulai bulan depan Pokja tersebut sudah mulai dibentuk. Harapannya, nanti bulan November sudah bisa mulai jalan. Setelah nanti KPU menetapkan calon, baru mulai fokus pengawasan akun ASN Jepara.

“Untuk saat ini kami sudah memiliki sebagian daftar akun media sosial milik ASN, mulai dan juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara guna memantau aktivitas para ASN di media sosial miliknya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version