Ingkar Janji, Warga Tutup Akses Jalan Galian C di Jepara

Ingkar-Janji,-Warga-Tutup-Akses-Jalan-Galian-C-di-Jepara

MENINJAU: Jajaran Satpol PP san OPD terkait saat meninjau lokasi tambang. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sejumlah warga Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menutup akses jalan tambang galian C di Jepara milik CV. Kartika Jaya, Senin (30/5) kemarin. Hal ini dilakukan karena warga geram kepada pemilik tambang yang berulang kali mengingkari kesepakatan yang telah disetujui dan disaksikan oleh pihak Pemerintah Desa Bungu.

“Penambangan galian C ini melewati jalan wakaf masjid yang katanya akan ditukar guling dengan tempat lain, ternyata tidak direalisasikan. Fungsi saluran air juga dijanjikan akan disalurkan, namun tidak ada. Sedangkan yang fatal adalah tanah warga yang diambil dan katanya dibeli, namun hanya diberi uang muka dan sisanya tidak pernah dibayarkan hingga saat ini, hanya janji-janji saja,” tutur Suparno (70) salah satu tokoh masyarakat Desa Bungu. 

Hal senada juga disampaikan Hartoyo, Kepala Desa Bungu. Menurutnya, penutupan tambang galian C di Jepara tersebut bukan karena warga menolak kehadiran tambang, akan tetapi karena janji yang telah disepakati Pemerintah Desa beberapa waktu lalu tidak ditepati oleh pemilik tambang.

Bekas Tambang Galian, Telaga Harun Somosari Jepara Jadi Wisata

“Ada Empat tuntutan dari warga yang belum diselesaikan oleh pemilik tambang, yaitu penyelesaian pembayaran lahan, tukar guling wakaf, normalisasi saluran irigasi dan sungai,” ujarnya. 

Terkait izin usaha, Hartoyo mengatakan bahwa, pemilik tambang galian C di Jepara sudah melengkapi semua perizinan sesuai prosedur. Jadi, yang perlu digaris bawahi hanya realisasi tuntutan hak-hak warga yang belum terpenuhi. 

“Jadi pada intinya, warga tidak menutup tambang, tetapi semua permasalahan harus diselesaikan baru boleh beroperasi lagi,” tandasnya. 

Mangunsarkoro street, Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Jepara melalui Kuliner

Sementara, Kasi Lidik Satpol PP Jepara M. Abdul Muid saat ditemui di lokasi menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil rapat pada Jumat (27/5) lalu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko menginstruksikan pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengecek lokasi tambang galian C di Jepara.

“Selanjutnya dari cek lokasi ini kita akan meneruskan ke pihak berwenang yang memberikan izin, tentang bagaimana review pelaksanaan di lapangan meliputi ketentuan perizinan, hak-hak warga dan dampak lingkungan yang menjadi tuntutan warga sudah dipenuhi atau tidak,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam kegiatan mediasi kali ini masyarakat dan pemilik tambang dapat menerima dengan baik. Bahkan, penerimaan pemilik tambang menanggapi semua tuntutan warga dengan baik dan berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Meskipun kondisi cuaca terik namun hati masyarakat tetap adem dan penambang juga bisa menerima dengan baik,” sambungnya. 

Untuk selanjutnya, akan dilakukan pengawasan secara rutin oleh aparat yang ada di wilayah tersebut, mulai dari Polsek, Koramil, dan juga Satpol PP Kecamatan. Hal ini guna memastikan Kamtibmas di Desa Bungu aman dan kondusif. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version