KENDAL, Lingkarjateng.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 mendapat beragam respons masyarakat, sehingga perlu digelar rapat koordinasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.
Rakor dibuka Wakil Bupati Kendal, Windo Suko Basuki di Ruang Abdi Praja, Setda Kendal pada Senin 28 November 2022 yang dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan pengusaha, serta perwakilan dari pekerja/buruh yang ada di Kendal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri, mengatakan bahwa penetapan UMK 2023 di Kabupaten Kendal perlu keterlibatan beberapa stakeholder seperti pemerintah selaku regulator maupun perwakilan pengusaha, dewan pengupahan dan juga perwakilan pekerja/buruh di Kendal.
“Rapat koordinasi diikuti oleh 27 peserta, untuk mempersiapkan penetapan UMK Kabupaten Kendal, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” tuturnya.
Kegiatan rakor ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis menjelang penetapan UMK 2023. Kemudian, meningkatkan hubungan kerjasama LKS Tripartit dengan Forkopimda dan semua unsur yang terkait dalam meningkatkan suasana yang kondusif, aman dan tertib di Kabupaten Kendal.
“Perumusan kebijakan yang menyangkut masalah perburuhan, terutama masalah pengupahan, selalu dilaksanakan tripartit. Antara pemerintah sebagai regulator, kemudian pengusaha, asosiasi maupun dengan pihak-pihak buruh sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, saat membuka rakor berharap Tripartit, baik pemerintah, pengusaha maupun pekerja bisa duduk bersama untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.
Melalui rakor itu Wabup Windu juga berharap UMK di Kabupaten Kendal akan ada peningkatan.
“Jadi pemerintah harus bisa mengayomi, pengusaha juga harus mengerti arti perasaan pekerjanya. Sehingga semua tercapai dengan baik. Tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)