BATANG, Lingkarjateng.id – Harga tanah di sekitar berdirinya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) diprediksi mulai meroket naik. Untuk diperlukan kajian penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang, Anisah, mengatakan bahwa kajian penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bukan karena munculnya KITB Batang. Melainkan program rutin setiap tiga tahun sekali.
“Tidak hanya di kawasan industri, tapi kajian penyesuaian NJOP akan dilakukan di seluruh wilayah,” ujarnya.
Anisah mengakui harga jual tanah di sekitar KITB Batang sudah mulai meroket. Namun, penyesuaian NJOP tidak akan serta merta membuat nilai pembayaran PBB melonjak.
Menurutnya pembangunan KITB Batang tidak serta merta membuat ekonomi masyarakat sekitar naik. Sebab, butuh waktu hingga kawasan industri itu beroperasional penuh.
“Kami juga memperhatikan sisi sosial, jangan sampai menetapkan nilai pajak tapi wajib pajak tidak bisa bayar karena terlalu berat,” jelasnya.
Adapun wajib pajak yang membayar PBB tinggi antara lain PLTU Batang sebesar Rp 12 miliar, Tol Batang-Semarang mencapai kisaran Rp 6 miliar dan Tol Batang-Pemalang sekitar Rp 1,6 miliar.
“Untuk meningkatkan pendapatan dari PBB, BPKPAD juga akan melakukan pendataan pada perumahan. Pasalnya, beberapa tanah di perumahan sudah dikapling, atau ada yang belum dipecah oleh pengembang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)