Gratis, Tol Semarang-Demak Seksi II Dibuka Selama Nataru

Humas PT PP Tol Semarang-Demak, Robby. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Humas PT PP Tol Semarang-Demak, Robby. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Jalur Tol Semarang-Demak Seksi II siap dioperasikan secara fungsional selama Natal dan tahun baru (nataru) mulai 22 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Hal tersebut setelah dilakukan tahapan Uji Kelayakan Fungsi (ULF).

“Untuk Tol Semarang-Demak  dari Sayung ke Kadilangu Kabupaten Demak pada 15 Desember 2022 ULF sudah selesai. Pada tanggal 16-21 Desember 2022 persiapan saja untuk pembukaan di tanggal 22 Desember 2022,” kata Humas PT PP Tol Semarang Demak, Robby, saat diwawancarai di depan Toll Gate Semarang-Demak pada Jumat, 16 Desember 2022.

Sebelumnya dalam tahap ULF Tol Semarang-Demak, Robby menemukan adanya kekurangan pada rambu dan penerangan jalan, akan tetapi hal tersebut sudah selesai diatasi.

“Prasarana sudah selesai semua, kekurangan-kekurangan seperti rambu dan penerangan jalan selama ULF sudah diatasi dan alhamdulillah hasilnya sudah finis, sudah bagus,” jelasnya.

Robby juga menyampaikan bahwa Tol Semarang-Demak Seksi II sudah dilengkapi kamera ETLE yang langsung tersambung dengan Satlantas Polres Demak.

“Ada sekitar empat kamera yang terpasang dan dipantau langsung oleh korlantas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Robby menyampaikan bahwa tidak akan ada penarikan tarif kepada para pengendara yang ingin melewati Tol Semarang-Demak selama fungsional Nataru.

“Untuk H-3 Nataru tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan H+3 Nataru 3 Januari 2023 dibuka fungsional dan kami gratiskan sampai dengan ada penetapan dari BPJT mengenai tarif Tol Semarang-Demak,” tuturnya.

Sementara itu, Robby menyatakan bahwa ketika dilakukan pembukaan Tol Semarang-Demak Seksi II secara fungsional tidak ada pembatasan kendaraan, sehingga semua kendaraan bisa menggunakan Tol Semarang-Demak.

Sedangkan, untuk berat dan kecepatan kita mengikuti peraturan pemerintah yaitu untuk berat sebesar 40 ton dan batas kecepatan 80 km/jam maksimal.

“Untuk fungsional tidak ada batasan, mulai truk sampai mobil kecil sudah bisa lewat. Cuma apakah nanti pemerintah akan mengeluarkan peraturan pembatasan untuk truk besar atau truk pengangkut sembako untuk saat ini belum keluar,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version