Gerebek Penjual Miras, Satpol PP Jepara Sita 3.400 Botol Berbagai Merek

DISITA: Jajaran Satpol PP Jepara mengamankan ribuan botol miras di sebuah rumah di Desa Banyuputih, Kalinyamat, Jepara pada Rabu, 31 Agustus 2022. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

DISITA: Jajaran Satpol PP Jepara mengamankan ribuan botol miras di sebuah rumah di Desa Banyuputih, Kalinyamat, Jepara pada Rabu, 31 Agustus 2022. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari sebuah rumah di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara. Barang haram tersebut disita dari tangan pemilik berinisial S pada Rabu, 31 Agustus 2022  malam.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Akhmad Junaidi menyebutkan jumlah miras yang berhasil disita sekira 3.400 botol dari berbagai merek. Semua berasal dari satu lokasi. 

“Ini rekor terbanyak dalam sejarah kita melakukan operasi,” ungkapnya, pada Kamis, 1 September 2022. 

Ia mengatakan, razia miras tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Satpol PP kemudian melakukan pemantauan selama beberapa hari dan saat digeledah petugas menemukan miras berbagai merek di rumah S.

“Beberapa hari sebelumnya sudah dipantau oleh teman-teman, terus kemarin kita lakukan operasi,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan, razia tersebut dalam upaya menciptakan ketertiban serta keamanan masyarakat.  

“Segera kita proses kemudian dilakukan tindak pidana ringan atau tipiring, sebisa Jumat besok,” katanya. 

Saat ini, pihaknya sedang menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada penjual hingga proses berita acara pemeriksaan. Setelah dilimpahkan, tersangka dari penjual miras tersebut akan langsung di sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara atas kasus tindak pidana ringan.

“Larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara pada saat itu adalah Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana perubahan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” tandasnya. 

Karena itu, penjual miras tersebut dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version