DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Demak pada Senin, 8 Agustus 2022.
Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, para ketua fraksi, pimpinan Komisi A, B, C dan D, Pimpinan Bapemperda dan pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak.
Dalam Rapat Paripurna itu, membahas terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun anggaran 2023.
Dalam rapat yang dihadiri 38 anggota DPRD ini dilaksanakan dalam tiga sesi rapat. Pertama, membahas tentang penyerahan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Kedua tentang perubahan PPAS lalu yang ketiga tentang APBD tahun anggaran 2023.
Dalam kesempatan itu, Bupati Demak dan Ketua DPRD Demak mencapai kesepakatan tentang penyerahan perubahan KUA-PPAS dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun anggaran 2023 yang ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan.
Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan 2 poin penting yang dibahas dalam Rapat Paripurna itu.
“Tadi, dalam rapat Paripurna ada 2 hal yang menjadi poin penting yang dibahas. Pertama tentang peningkatan dana untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada awalnya 10 persen menjadi 12 persen. Lalu, yang kedua tentang asumsi pertumbuhan ekonomi menjadi 4 sampai 5 persen dari yang semula 4 sampai 4,6 persen,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)