Gelar Rapat Paripurna, DPRD Grobogan Setujui KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

MENANDATANGANI: Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Wakil Ketua I DPRD Grobogan Nurwibowo, Wakil Ketua II DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo, Wakil Ketua III DPRD Grobogan M. Fattah, Bupati Grobogan Sri Sumarni menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

RAPAT: Suasana rapat paripurna DPRD Grobogan dalam agenda persetujuan pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 pada Senin, 1 Agustus 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-31 dengan agenda Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 pada Senin, 1 Agustus 2022.

Dalam rapat paripurna itu, turut hadir Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Wakil Ketua I DPRD Grobogan Nurwibowo, Wakil Ketua II DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo, Wakil Ketua III DPRD Grobogan M. Fattah, Bupati Grobogan Sri Sumarni dan anggota dewan lainnya bertempat di Gedung Paripurna DPRD Grobogan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan beserta anggota DPRD telah sepakat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN di lingkungan Pemkab Grobogan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh ASN agar bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah diberikan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. Sebab, reformasi birokrasi yang terus didengungkan oleh Presiden Republik Indonesia, menuntut agar seluruh ASN bekerja secara profesional di manapun bertugas.

“Tugas kita adalah melayani masyarakat, jangan pernah kecewakan masyarakat dalam kondisi apapun. Apa yang dibutuhkan masyarakat, selama tidak menyalahi aturan yang ada, terlebih menjadi tugas dan fungsi Bapak atau Ibu dalam bekerja. Saya meminta untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh keikhlasan,” ujar Bupati Sumarni.

MENANDATANGANI: Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Wakil Ketua I DPRD Grobogan Nurwibowo, Wakil Ketua II DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo, Wakil Ketua III DPRD Grobogan M. Fattah, Bupati Grobogan Sri Sumarni menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

Selain itu, Bupati Sumarni menyampaikan terkait ketentuan tahapan penyusunan APBD tahun 2023, telah sampai pada penyusunan KUA PPAS yang telah disepakati bersama dalam sidang paripurna. Di mana dijelaskan secara ringkas, bahwa KUA PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023 meliputi, Pendapatan Daerah sebesar Rp2.597.533.312.000, Belanja Daerah sebesar Rp2.630.209.312.000, Defisit Anggaran sebesar minus Rp32.676.000.000, Pembiayaan Neto, Surplus sebesar  Rp32.676.000.000. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp0.

Setelah nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2023 ini, pihaknya akan segera  menindaklanjuti dalam penyampaian Nota Keuangan APBD yang direncanakan pada awal bulan September 2022. Dengan harapan pembahasan RAPBD tahun 2023 dapat selesai tepat waktu, yaitu paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir atau paling lambat minggu keempat bulan November 2022.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Badan Anggaran, Komisi-Komisi dan seluruh anggota DPRD, yang telah melakukan pembahasan serta memberikan keputusan dan persetujuan pada Rapat Paripurna pagi hari ini. Semoga kerja sama yang baik ini, terus kita pertahankan dan kita tingkatkan untuk Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman dan berbudaya,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengungkapkan berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, menurutnya, Bupati Sumarni melalui TAPD telah mengajukan permohonan persetujuan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN tahun anggaran 2023 pada saat pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023 dengan dimintakan persetujuannya dalam Rapat Paripurna ke-31 ini.

“Secara resmi, dewan telah menyetujui tambahan penghasilan bagi ASN dan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023. Persetujuan itu akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register berturut-turut bernomor 180.18/04 dan 180.18/05 Tahun 2022, tertanggal hari ini 1 Agustus 2022,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version