Ganggu Ketertiban, Satpol PP Jepara Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Kanal

MEMBONGKAR: Petugas Satpol PP Jepara membongkar bangunan liar di bantaran Kali Kanal pada Kamis, 15 September 2022. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

MEMBONGKAR: Petugas Satpol PP Jepara membongkar bangunan liar di bantaran Kali Kanal pada Kamis, 15 September 2022. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara membongkar bangunan liar yang berada di sepanjang bantaran Kali Kanal Jepara pada Kamis, 15 September 2022. Salah satunya, bangunan tak terpakai yang sering dimanfaatkan pemuda setempat untuk nongkrong.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Khalim mengatakan bahwa pembongkaran bangunan tersebut dalam menciptakan ketertiban, kebersihan dan keindahan di daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 20/2022 tentang K3.

“Dalam pembongkaran tersebut Alhamdulillah berjalan lancar dan kondusif,” ungkapnya.

Menurut pengakuan warga setempat awalnya bangunan tersebut di jadikan sebagai pos kamling, namun seiring berjalannya waktu tempat tersebut di jadikan tempat nongkrong oleh pemuda setempat.

“Awalnya pos kamling namun kemudian dijadikan tempat nongkrong para pemuda yang membeli makan dan minuman di warung dekat bangunan tersebut sehingga sering menimbulkan kegaduhan pada saat istirahat malam,” terangnya.

Berdasarkan laporan itu, petugas memutuskan untuk membongkar bangunan tersebut agar masyarakat tidak terganggu. Selanjutnya barang-barang hasil pembongkaran dibawa ke kantor Satpol PP Jepara.

“Kami mengimbau kepada warga agar senantiasa menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan serta kondusifitas di lingkungan masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version