Gagal Ginjal Akut pada Anak, IDI Kudus: Belum Ditemukan Kasus

Gagal Ginjal Akut pada Anak, IDI Kudus: Belum Ditemukan Kasus

MENYAMPAIKAN: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Ahmad Syaifuddin saat menyampaikan keterangan. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Ahmad Syaifuddin angkat bicara mengenai penarikan lima obat sirop, yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Zat pembawa yang terkandung dalam Paracetamol tersebut mempunyai kandungan yang melebihi batas aman, sehingga berpotensi menjadi racun. Hal tersebut terbukti dengan naiknya angka gagal ginjal akut yang terjadi pada anak akibat obat sirop.

Syaifuddin menjelaskan, setiap zat pembawa yang melebihi dosis batas aman akan menjadi racun yang berbahaya jika dikonsumsi.

Ia mencontohkan Paracetamol lima jenis sirop yang dilarang peredarannya oleh BPOM. Kelima obat sirop yang dimaksud di antaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, dan Unibebi Demam Drop.

“Tidak semua Paracetamol mengandung zat pembawa EG atau DEG, tergantung pabrik yang memproduksi,” jelasnya pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Disinggung soal kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop yang terjadi di Kabupaten Kudus, Syaifuddin melaporkan bahwa sampai saat ini belum ditemukan kasus. 

“Di Kudus belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak. Kalau gagal ginjal kronis pada dewasa sudah banyak,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia tetap mengimbau kepada masyarakat, untuk sementara tidak membeli obat dalam bentuk sirop. Selain itu, pihaknya juga meyakini bahwa seluruh apoteker di Kudus sudah mengkarantina 5 jenis obat-obat sirop yang dilarang BPOM usai surat edaran resmi dikeluarkan.

Lebih lanjut, pihaknya berharap dalam mengantisipasi timbulnya kasus baru, ia menyarankan agar BPOM dapat berkoordinasi dengan Dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Kudus untuk mengambil langkah awal, baik pencegahan, pengamanan obat sirop, hingga penanganan jika ditemukan gagal ginjal akut pada anak.

Sementara, untuk obat sirop yang tidak disebutkan larangan peredarannya, diperbolehkan untuk dijual kembali. Hal ini karena BPOM sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa hanya ada 5 jenis obat sirop yang ditarik peredarannya.

Untuk diketahui, gejala gagal ginjal akut pada anak dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri produksi urine yang kurang dari 0,5-1 mm kilogram per jam dengan jumlah asupan yang cukup. Selain itu, warna urine yang dikeluarkan juga lebih pekat.

“Intinya gagal ginjal itu kan terjadi kerusakan pada alat filtrasi sehingga terjadi ginjal gagal dalam filtrasi dan menyaring hasil sisa metabolisme yang harus dikeluarkan. Zat racun yang masih ada dalam tubuh tidak bisa dikeluarkan, sehingga meracuni bagian tubuh yang lain,” tambahnya. 

Untuk itu, sambungnya, langkah awal yang harus dilakukan ketika menjumpai kasus gagal ginjal akut pada anak atau pun orang dewasa, sebaiknya langsung melaporkan ke dokter atau fasilitas kesehatan.

“Kita sudah ada prosedur dan tata laksana penanganan gagal ginjal. Mulai dari screening, penanganan dan sebagainya,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, kata dia, rata-rata kasus gagal ginjal akut yang terjadi disebabkan oleh zat nefrotoksik yang merusak ginjal. 

“Seperti keracunan, mengkonsumsi minuman aneh-aneh atau junk food, dan lainnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version