Eksekusi Gedung Sekolah di Semarang Ricuh, Begini Kronologisnya

RICUH: Petugas pengadilan dan kepolisian melakukan eksekusi pengosongan paksa gedung sekolah Yayasan Tunas Harum Harapan Kita di Semarang, Rabu (22/06). (Ant/Lingkarjateng.id)

RICUH: Petugas pengadilan dan kepolisian melakukan eksekusi pengosongan paksa gedung sekolah Yayasan Tunas Harum Harapan Kita di Semarang, Rabu (22/06). (Ant/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.idPengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi pengosongan paksa bangunan terhadap gedung yang ditempati oleh Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, yang berlokasi di Jalan Gang Tengah Nomor 73, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/06).

Eksekusi tersebut berlangsung ricuh, setelah mendapat perlawanan dari puluhan orang yang merupakan pengurus dan anggota Yayasan Tunas Harum Harapan Kita bersama kuasa hukumnya.

Eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 288 meter persegi itu mendapatkan pengawalan dan dukungan dari kepolisian. Salah seorang juru sita PN Semarang, Roni Rachman, membacakan penetapan perintah eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.

Dalam penetapan tersebut, kata Roni, eksekusi dilakukan, setelah usaha penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan dan penyerahan objek eksekusi secara sukarela tidak berhasil.

Sindikat Pencuri Ratusan Gulung Kain Impor di Semarang Dibekuk, Ini Modusnya

“Perlawanan terhadap putusan eksekusi ini pada asasnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi,” katanya.

Usai membacakan penetapan eksekusi, juru sita PN Semarang memberi waktu setengah jam kepada orang-orang yang berada di dalam gedung untuk segera mengosongkan bangunan. Namun, hingga waktu yang diberikan habis, orang-orang yang merupakan pengurus serta anggota Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tetap bertahan di dalam gedung.

Juru sita PN Semarang bersama petugas kepolisian kemudian merangsek masuk ke dalam gedung, untuk mengeluarkan paksa orang-orang dan barang-barang yang ada di dalam gedung. Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, kuasa hukum Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, Nico Arief Budi Santoso, mengatakan, pengadilan seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

Menurut dia, perkumpulan Siang Boe yang merupakan lawan dari pihaknya di pengadilan, tidak memiliki hak untuk menguasai gedung sekolah yang berlokasi di Jalan Gang Tengah Nomor 73 tersebut.

Pedagang di Semarang Jadi Kambing Hitam Imbasnya Kenaikan Komoditas Pangan

“Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai atau merawat gedung yang dieksekusi ini,” tegasnya.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan gedung yang dikuasai Yayasan Tunas Harum Harapan Kita bermula dari gugatan permohonan eksekusi yang dilayangkan oleh perkumpulan Siang Boe.

Perkumpulan Siang Boe mengklaim sebagai pihak yang berhak menguasai tanah dan bangunan sengketa itu berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat. Putusan permohonan pelaksanaan eksekusi tersebut telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version