KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021. Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kudus pada Senin, 18 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan bahwa, seluruh program dan agenda Pemerintah Kabupaten Kudus dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Selain itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh anggota dewan dan pihak terkait sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Jawa Tengah.
Rapat Paripurna DPRD Kudus, Bupati Jelaskan Raperda APBD 2021
“Saya mengapresiasi atas bantuan semua pihak karena semua program berjalan dengan lancar tepat waktu,” ucapnya pada Senin, 18 Juli 2022.
Selanjutnya, Bupati Hartopo bersama Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menandatangani berita acara persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kudus tahun anggaran 2021.
“Langganan WTP ini supaya bisa dipertahankan untuk laporan keuangan LKPD tahun anggaran 2022,” ujarnya.
Disinggung terkait perwakilan OPD yang tidak hadir, Bupati Hartopo mengaku sudah ada komunikasi sebelumnya sehingga tidak masalah jika diwakilkan. Menurutnya, semua akan berjalan dengan baik jika semua pihak dapat bekerjasama dan komunikatif.
“Saya kira semua harus komunikasi karena itu bentuk loyalitas terhadap kami. Artinya, jangan sampai ada permasalahan yang kita tidak tahu karena tidak adanya komunikasi,” terangnya.
Bupati Hartopo menambahkan, OPD yang meminta untuk diwakilkan harus membawa surat rekomendasi sehingga pihaknya dapat mengetahui ketidakhadirannya. Bupati Hartopo juga meminta agar di semua lini dilakukan perbaikan dan efisiensi, sehingga jika terjadi permasalahan dapat diatasi dengan baik.
“Yang terpenting semua SDM diperbaiki sehingga bisa untuk meng-cover semua, jadi permasalahan dapat teratasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0722 Kudus, Polres Kudus, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Sekda, dan OPD terkait lainnya. Agenda rapat paripurna kali ini juga telah memenuhi Peraturan Tata Tertib DPRD Kudus Pasal 11 ayat 4 pembicaraan tingkat I huruf a angka 2. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)