DPRD Grobogan Setujui 2 Raperda dalam Rapat Paripurna, Apa Saja?

RAPAT: DPRD Grobogan menggelar rapat agenda pembicaraan tingkat kedua pengambilan keputusan atas dua Raperda tentang Pembangunan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Gedung Paripurna pada Jumat, 22 Juli 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

RAPAT: DPRD Grobogan menggelar rapat agenda pembicaraan tingkat kedua pengambilan keputusan atas dua Raperda tentang Pembangunan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Gedung Paripurna pada Jumat, 22 Juli 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat dengan agenda pembicaraan tingkat kedua pengambilan keputusan atas dua Raperda tentang Pembangunan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Gedung Paripurna DPRD Grobogan.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto dan dihadiri oleh Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto serta anggota dewan lainnya pada Jumat, 22 Juli 2022.

Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto menyampaikan jalannya sidang tersebut dengan membahas dua Raperda yang telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, yakni dimulai dari pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat.

“Berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus bersama dengan Perangkat Daerah terkait. Di mana, untuk Raperda tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus III tahun 2022 dan Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus V tahun 2022,” ujarnya.

Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto saat memimpin sidang di gedung paripurna dewan setempat pada Jumat, 22 Juli 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

Selain itu, menurutnya, telah dilaksanakan Rapat Kerja masing-masing Pansus bersama Badan Pembentukan Perda guna membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas dua Raperda dimaksud, serta rapat fraksi-fraksi setiap menjelang pergantian tahap pembicaraan.

Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan, rapat tersebut sebagai kelanjutan rapat pembicaraan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan Dewan atas dua Raperda. Sebagaimana agenda Kegiatan Dewan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 8 tahun 2022 tentang Rencana atau Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan Juli 2022. Di mana, dalam rapat tersebut juga disampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus III tahun 2022 yang dibacakan Ahmad Sidik.

Dari laporan Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus III tahun 2022, disampaikan bahwa DPRD menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan.

Sesuai hasil pembahasan dan penyempurnaan oleh Panitia Khusus III tahun 2022 termasuk di dalamnya terdapat pendapat fraksi-fraksi di mana tujuh fraksi menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyetujui untuk menetapkan Raperda tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan Saudara ini akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan sesuai register bernomor 180.18/30 tahun 2022 tertanggal hari ini 22 Juli 2022,” jelasnya.

Sedang untuk laporan Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus V tahun 2022, Bintang Fauzi menyampaikan, sesuai hasil pembahasan dan penyempurnaan oleh Panitia Khusus V tahun 2022 serta pendapat fraksi-fraksi, bahwa DPRD Grobogan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan menetapkan Raperda yang dimaksud untuk menjadi Peraturan daerah.

“Secara resmi Dewan telah menyetujui untuk menetapkan Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan saudara ini akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan, sesuai register bernomor 180.18/31 tahun 2022 tertanggal hari ini 22 Juli 2022,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version