Dispermades Pati Minta Pemdes Segera Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

Dispermades Pati Minta Pemdes Segera Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

KONDUSIF: Salah satu desa di Kabupaten Pati melakukan pembahasan SDGs yang masuk dalam prioritas DD tahun 2023 nanti. (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Selain merampungkan realisasi Dana Desa (DD) pada tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati meminta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera membahas tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023. Terutama dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa Dispermades Pati, Agustin Setiyaningrum. Ia mengatakan, saat ini desa harus segera menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023.

Ditegaskan oleh Agustin, penetapan prioritas nanti ditetapkan dan disepakati  bersama melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dengan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), dan masyarakat.

“Dari hasil musdes nanti akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2023. RKP Desa yang telah disusun kemudian menjadi pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2023. Sehingga PR saat ini, desa harus menyelesaikan realisasi DD tahun 2022 dan juga mempersiapkan penggunaan DD tahun 2023,” ungkap Agustin.

Saat disinggung mengenai prioritas penggunaan DD tahun 2023, Agustin menyebutkan, merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 yang diundangkan pada 20 September 2022 yang berisi secara garis besar berupa percepatan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

SDGs Desa tersebut meliputi, pertama, berupa pemulihan ekonomi nasional. Kedua, program prioritas nasional  yang menyentuh kesejahteraan masyarakat. Serta yang ketiga, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.

Ditambahkan olehnya, berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah, desa diharapkan mempertimbangkan memilih program maupun kegiatan yang dibutuhkan masyarakat, dan yang paling besar memberi kemanfaatan untuk masyarakat.

“Terkait pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh desa melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja, minimal 50% dari dana kegiatan,” lanjutnya.

Ia juga berharap, program kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Sehingga, melalui terbitnya Permendes ini diharapkan masing-masing desa mampu menggunakan DD sesuai prioritas yang ditetapkan.

“Jadi harapannya, melalui permendes tersebut, desa sudah mempunyai gambaran untuk menentukan prioritas penggunaan DD TA 2023 melalui musdes,” tandasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version