Diskominfo Pati Dukung Pemkab Masifkan Edukasi Barang Kena Cukai Ilegal

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati turut bangga dengan pencapaian prestasi Pemerintah Kabupaten Pati yang mendapatkan penghargaan Bea Cukai Kudus untuk kategori Instansi Pengumpul Informasi Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal terbaik tahun 2022.

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, mengatakan bahwa dalam program gempur rokok ilegal, Diskominfo Pati berperan sebagai instansi yang menggencarkan sosialisasi terkait rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal. Dalam realisasi program ini, Diskominfo juga menggandeng kelompok seni tradisional agar edukasi barang kena cukai bisa menembus ke lapisan masyarakat terbawah.

“Diskominfo akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam mempertahankan penghargaan tersebut. Salah satunya menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat sesuai tupoksi,” ujarnya.  

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Pati Gandeng Seniman Tradisional

Ratri menyampaikan bahwa penghargaan dari Bea Cukai Kudus merupakan prestasi yang harus dipertahankan sehingga ke depan peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal bisa terus ditekan. Sebab, Kabupaten Pati diketahui merupakan salah satu tempat yang menjadi sasaran peredaran rokok illegal.

Ia menambahkan, perolehan penghargaan tersebut juga tidak lepas dari peranan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait seperti Satpol PP, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan), Dinas Sosial P3AKB, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang bekerja sesuai tupoksinya dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Penghargaan ini dapat dijadikan sebagai pelecut semangat bagi pemerintah dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu, peran serta dari masyarakat Kabupaten Pati pada umumnya juga diharapkan dapat saling bersinergi untuk mewujudkan Pati yang bebas dari peredaran rokok illegal,”pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version