Disinyalir Jadi Tempat Prostitusi, 27 Warung di Margorejo Pati akan Dibongkar

POTRET: Puluhan warung ilegal yang disinyalir jadi tempat prostitusi berdiri di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus tepatnya di depan SPBU Margorejo. (Dok. Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

POTRET: Puluhan warung ilegal yang disinyalir jadi tempat prostitusi berdiri di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus tepatnya di depan SPBU Margorejo. (Dok. Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Pasca tempat prostitusi Lorong Indah dibongkar beberapa waktu lalu, kini muncul 27 warung  berlokasi di seberang SPBU Margorejo, Kabupaten Pati yang menjajakan minuman beralkohol dan ditengarai menjadi ladang maksiat.

Warung-warung tersebut sudah berjejer di tepi Jalan Raya Pati-Kudus sejak Februari 2022 dan hingga memasuki pertengahan 2023 jumlahnya terus bertambah. Keberadaan warung-warung tersebut dinilai meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan pasalnya tidak hanya menyediakan minuman beralkohol tetapi juga kamar-kamar untuk praktik prostitusi.

Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Cabang Margorejo, Mahfud, mengungkapkan keberadaan warung-warung tak berizin itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Bahkan menurutnya  ketika ada warga yang melintas dan membawa anak kecil sampai harus menutup mata anak-anak ketika melintasi warung -warung tersebut.

Tutup Lokalisasi, Semua Bangunan di Kawasan Lorong Indah Pati Dirobohkan

Pihaknya telah menyuarakan hal tersebut kepada jajaran kecamatan, instansi dan dinas terkait untuk dapat menertibkan warung -warung tersebut. Terkait pnyelesaian ini sudah dilakukan beberapa kali pembahasan.

“Agar menertibkan warung-warung yang berada di tepi jalan dan ditindaklanjuti difasilitasi Pak Camat dan pihak-pihak terkait termasuk Pj (Penjabat Bupati), Satpol PP dan lain sebagainya. Ini sudah pertemuan yang ketiga mulai dari Februari kemarin,” jelasnya.

Mahfud menyampaikan bahwa keberadaan warung-warung tersebut tidak hanya melanggar hukum secara konstitusional tetapi juga melanggar agama mengingat warung tersebut juga menjajakan minuman beralkohol.

“Secara hukum bisa dilihat itu asetnya Bina Marga, ternyata berdiri warung-warung dan itu secara agama juga melanggar hukum apalagi dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik,” imbuhnya.

Satpol PP Pati Grebek Tempat Karaoke, 70 Wanita Malam Dites HIV

Dalam agenda rapat yang telah dilakukan bersama pihak kecamatan, Satpol PP Pati, Kasubag TU Bina Marga Jawa Tengah telah telah disepakati untuk memberikan surat peringatan kepada pemilik warung agar segera membongkar warung secara mandiri.

Kasubag TU Bina Marga Jawa Tengah, Sri Muryaningsih, membenarkan bahwa pihaknya akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Pertama diberikan para tanggal 20-28 Mei, lalu 28-31 Mei dan terakhir 31 Mei hingga 2 Juni 2023.

“Peringatan tersebut akan diberikan tiga kali agar dilakukan pembongkaran mandiri, akan tetapi jika warung-warung tersebut tetap beroperasi maka akan ditindak oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Sebelumnya,  pihaknya telah mendata dan memberi pengertian bahwa lahan tersebut merupakan ruas jalan milik Bina Marga sehingga tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut apalagi mempergunakannya untuk kegiatan yang meresahkan masyarakat. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version