Disdagperin Pati Ungkap Penyebab Terbatasnya Jumlah Dana Cukai yang Diterima

Disdagperin-Pati-Ungkap-Penyebab-Terbatasnya-Jumlah-Dana-Cukai-yang-Diterima

MENYAMPAIKAN: Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santosa saat menyampaikan keterangan. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idDinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati (Disdagperin Pati) hanya menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp246.075.000 pada tahun ini setelah tiga tahun terakhir tak menerima dana cukai tersebut. Jika dibandingkan dengan dinas lain, maka jumlah dana cukai yang diterima tergolong terbatas.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santosa. Ia menjelaskan bahwa, pihaknya baru pertama kali ini mendapatkan alokasi DBHCHT sejak 3 tahun terakhir. Hal ini lantaran pihaknya kesulitan untuk mencapai sasaran program penggunaan DBHCHT. Selain itu, ditambah dengan minimnya kawasan perkebunan tembakau yang ada di Kabupaten Pati. Sehingga, ia merasa hal yang wajar jika pihaknya hanya mendapatkan sedikit alokasi DBHCHT.

“3 tahun. Mulai tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021 kami tidak mendapatkan ini (DBHCHT). Kita memang tidak mendapat alokasi. Memang untuk sektor yang kita tangani ini sulit, artinya sasarannya. Di sini tidak banyak industri hasil tembakau, sehingga alokasi untuk kita tidak terlalu banyak, kita juga kesulitan untuk menggunakannya,” ungkapnya, Kamis 14 Juli 2022.

Ia berharap, alokasi ini dapat digunakan sebaik mungkin di luar kewenangan Disdagperin Pati. Ia merasa bahwa, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Satpol PP adalah yang paling berhak mendapatkan alokasi cukup banyak, guna kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati.

“Biarlah digunakan pada sektor lain. Memang dinas-dinas tertentu seperti Disdagperin itu dananya terbatas. Tidak seperti Dinas Kesehatan, Satpol, dan yang lain,” tuturnya.

Terkait penggunaan DBHCHT, pihaknya akan menggunakan dana cukai tersebut untuk mengadakan 4 program pelatihan yang ditujukan kepada buruh industri rokok dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada disekitar kawasan industri rokok.

“Untuk tahun ini dapat alokasi Rp246.075.000. Nanti akan digunakan untuk 4 kegiatan yaitu pelatihan teknik produksi kepada buruh rokok di industri tembakau kecil menengah serta industri kecil menengah di sekitar industri hasil tembakau,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa, pelatihan nantinya akan dilaksanakan pada bulan Agustus di empat kecamatan yang terdapat industri rokok dan industri rumah tangga skala menengah ke bawah.

Keempat program pelatihan tersebut antara lain pelatihan Good Manufacturing Practice, pelatihan membuat batik, pelatihan membuat sepatu, pelatihan Digital Marketing Branding, dan diversifikasi produk.

“Ada empat pelatihan, untuk lokasinya ada di Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Juwana, Kecamatan Wedarijaksa, dan Kecamatan Trangkil. Pelatihan akan dilaksanakan di bulan Agustus untuk IKM industri rokok, IKM kerajinan batik, IKM kerajinan sepatu, IKM olahan ikan, dan IKM makanan ringan,” pngkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version