BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora segera mengumumkan tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi mengatakan agar masyarakat sabar menunggu pengumuman resmi penetapan tersangka.
“Mohon sabar, dalam waktu dekat akan segera kita umumkan ke publik,” ujarnya, pada Kamis, 27 Juli 2023.
Ia mengatakan saat ini pihaknya telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan jual beli kios di Pasar Randublatung. Kasus ini diduga melibatkan oknum Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora.
Jatmiko menambahkan, selain telah mengantongi dua alat bukti, Kejari Blora juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Kami telah menemukan dua alat bukti yang kuat, siapa saja yang terlibat jual beli kios Pasar Randublatung tahun anggaran 2018 itu,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Kejari Blora telah mendalami kasus dugaan jual beli kios di Pasar Randublatung sejak lama dan akan segera menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab.
“Nanti kami akan segera umumkan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, yaitu tersangkanya,” imbuhnya.
Diketahui, ada dugaan jual beli kios Pasar Randublatung yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora dengan pedagang setempat. Hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Blora. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)