Dewan Desak Pemkab Lanjutkan Proyek Jalan Lingkar Rembang-Lasem

Dewan Desak Pemkab Lanjutkan Proyek Jalan Lingkar Rembang-Lasem

MENYAMPAIKAN: Wakil Ketua Komisi III DPRD Rembang, Puji Santosa saat menyampaikan keterangan. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id Komisi III DPRD Kabupaten Rembang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk tetap merealisasikan jalan Lingkar Rembang-Lasem. Hal ini karena Komisi III menganggap bahwa pembangunan jalan tersebut sebagai suatu keharusan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rembang, Puji Santosa mengatakan, syarat pembebasan lahan untuk lebar jalan lingkar dari 20 meter menjadi 40 meter harus bisa dilakukan negosiasi lagi dengan Pemerintah Pusat.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten Rembang untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Pemerintah Siapkan Alternatif Jalan Lingkar Rembang-Lasem

Ia menganggap, syarat lebar jalan lingkar dari 20 meter menjadi 40 meter itu terlalu mendadak dan kurang sosialisasi. Pasalnya, sebelumnya syarat lebar jalan lingkar hanya 20 meter sampai 30 meter.

“Kalau sekarang dinaikkan menjadi 40 meter, itu sangat mendadak. Menurut kami juga kurang sosialisasi ke daerah. Kami tidak ingin jalan lingkar itu batal karena syarat tersebut sehingga Pemkab tidak bisa memenuhi lebar jalan,” tuturnya.

Anggota dewan dari Partai Gerindra ini menegaskan setahun yang lalu, pihaknya juga sempat berkomunikasi terkait pembangunan jalan lingkar dengan sejumlah pihak. Namun selama komunikasi dengan berbagai pihak itu, tidak muncul syarat lebar jalan lingkar dari Pemerintah Pusat.

“Dari dulu, direncanakan lebar sekitar 25 meter atau 30 meter untuk 2 jalur. Masing-masing jalur terdiri dari 2 lajur dengan median, bahu jalan, dan drainase. Kami melihat kabupaten lain juga sama seperti itu,” tegasnya.

Puji juga mengatakan, perubahan syarat lebar jalan lingkar dari 20 meter menjadi 40 meter jelas akan memberatkan daerah.

“Pemerintah Pusat semestinya memahami dan mengerti kondisi Pemerintah Daerah. Rembang sudah sangat serius. Bahkan sampai utang pembangunan di bank juga untuk merealisasikan jalan lingkar. Ini demi memajukan Kabupaten Rembang sekaligus mengurai kepadatan transportasi di pantura,” terangnya.

Ia menegaskan, bahkan meski daerah sudah berutang dan menanggung bunga utang, tanah jalan lingkar Rembang-Lasem itu pun nantinya menjadi milik Pemerintah Pusat.

“Kalau memang pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Rembang masih kurang, Pemerintah Pusat semestinya bisa membantu. Toh setelah jadi, jalan lingkar itu akan menjadi jalan nasional yang merupakan wewenang Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Ia mengatakan, syarat lebar tidak semestinya menghentikan pembangunan jalan lingkar Rembang-Lasem.

“Pemkab dan Pemerintah Pusat wajib merealisasikan jalan lingkar. Keduanya harus duduk bersama. Karena jalan lingkar Kaliori-Rembang-Lasem ini sangat penting untuk mengurai kepadatan jalan pantura,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version