KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus HM Hartopo menyebut bahwa proses pengajuan santunan kematian dari Pemkab Kudus cukup mudah. Bahkan, pengurusannya bisa selesai dalam waktu satu hari.
“Proses pengajuan santunan kematian cukup mudah, bahkan satu hari saja bisa selesai. Asal pihak keluarga bisa langsung mengurusi tanpa menunda-nunda waktu,” ujarnya.
Pemkab Kudus memang sudah lama menjalankan program bantuan sosial biaya pemakaman jenazah bagi warga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus Salurkan Santunan Kematian kepada 123 Ahli Waris
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agung Karyanto mengatakan, bantuan sosial biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dianggarkan melalui anggaran belanja tidak terduga tahun 2022 yang dialokasikan sebesar Rp 2 miliar. Melalui alokasi itu, setiap keluarga penerima mendapatkan bansos senilai Rp 1 juta.
“Pencairan bantuan ini sekarang sudah memasuki tahap VI, dengan pendaftar permohonan bantuan sudah sejak tanggal 2 hingga 30 Juni 2022 lalu. Total ada sebanyak 123 orang dari 9 Kecamatan yang mendapatkan bansos ini,” jelasnya.
Agung merincikan, jumlah realisasi bantuan sosial untuk biaya pemakaman di bulan Januari sebanyak Rp 144 juta, bulan Februari sebanyak Rp 100 juta, bulan Maret sebanyak Rp 164 juta, bulan April sebanyak Rp 125 juta, bulan Mei sebanyak Rp 125 juta, dan bulan Juni sebanyak Rp 123 juta.
“Total keseluruhan yang sudah tersalurkan sampai dengan tahap VI yakni sebanyak Rp 781 juta,” sebutnya.
Ia menerangkan, proses pengajuan bansos biaya pemakaman bagi warga kurang mampu memang cukup mudah. Di antaranya, warga perlu mengisi data diri melalui formulir pengajuan yang ada di laman https://kuduskab.go.id/p/167/informasi_pelayanan_persyaratan_permohonan_santunan_kematian.
Selanjutnya, warga yang menjadi ahli waris melampirkan fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku milik penduduk yang meninggal dunia dan diketahui oleh ketua RT dan RW setempat, serta fotocopy surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah dilegalisir.
Ahli waris juga diminta untuk membawa surat keterangan ahli waris dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa setempat. Jika ahli waris lebih dari satu orang, maka ditunjuk salah satu ahli waris yang mewakili dan mendapat kuasa dari seluruh ahli waris yang lainnya, dan dituangkan dalam surat kuasa bermaterai.
”Semua surat tersebut harus sudah mengetahui Kepala Desa dan camat. Kemudian langsung dikirim ke kantor kami dan akan dilakukan verifikasi,” tuturnya.
Warga Desa Bulung Kulon, Sulastriyani yang merupakan penerima bansos tersebut mengakui bahwa proses pengajuannya cukup mudah. Namun, kata dia, perlu diurus secepatnya setidaknya tiga hari setelah kematian.
Ia mengatakan, hanya perlu datang ke balai desa dengan membawa surat keterangan kematian beserta fotokopi Kartu Keluarga dan KTP. Dokumen tersebut, selanjutnya diteruskan ke kecamatan dan diverifikasi Dinas Sosial.
“Proses pencairannya biasa saja, dipermudah sekali. Padahal saya lupa bawa fotokopi KTP, terus difoto, dan dikasih surat keterangan untuk selanjutnya diproses ke kecamatan,” ungkapnya.
Hingga sampai empat puluh hari kematian ibunya, bantuan yang dimaksud pun akhirnya cair. Sulastriyani berterimakasih atas bantuan yang diberikan Pemkab Kudus.
“Alhamdulilah, atas bantuan ini saya berterimakasih sekali. Uang Rp 1 juta ini sangat besar bagi kami, kalau tidak dapat bantuan ini, mungkin saya akan pinjam ke koperasi atau bank,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)