Bupati Hartopo Harap Ada Kelonggaran DBHCHT untuk Infrastruktur Kudus

Bupati Hartopo Harap Ada Kelonggaran DBHCHT untuk Infrastruktur Kudus

PEMAPARAN: Bupati Hartopo sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus HM Hartopo memaparkan materi terkait kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus tahun 2022. Bupati Hartopo mengungkapkan, penggunaan DBHCHT yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 ini lebih spesifik peruntukannya.

“DBHCHT ini adalah mandatori dari pusat. Sehingga kami tidak bisa inovasi atau improvisasi dana cukai untuk infrastruktur,” kata Bupati Hartopo saat sosialisasi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Senin, 1 Agustus 2022.

Peraturan tersebut berimbas pada pembangunan infrastruktur Kabupaten Kudus pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak maksimal. Sebab, semua anggaran yang diterima pemerintah dilakukan refocusing untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

Bupati Hartopo menyebut, peruntukkan DBHCHT yang terlalu spesifik ini menyulitkan pemerintah dalam menyerap anggaran. Padahal, kata Bupati Hartopo, saat ini di Kabupaten Kudus sudah tidak ada lagi masyarakat yang terdampak Covid-19, sehingga diharapkan terdapat kelonggaran DBHCHT untuk infrastruktur.

“Kita sudah berusaha supaya DBHCHT ini bisa atau ada kelonggaran sedikit untuk infrastruktur. Akan tetapi diminta bersabar oleh Menteri Keuangan,” ujar Bupati Hartopo.

Karena itu, pihaknya akan terus berupaya agar PMK terkait penggunaan DBHCHT kembali pada PMK nomor 7/2020 sehingga separuh atau 50 persen dari dana cukai bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

“Kita masih berupaya memperjuangkan demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kudus yang lebih baik lagi. Harapan kami tahun depan DBHCHT naik menjadi 3 persen untuk Jawa Tengah dan PMK kembali seperti semula,” harap Bupati Hartopo.

Melalui sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, Bupati Hartopo mengimbau agar masyarakat mengetahui dan memahami terkait DBHCHT di Kabupaten Kudus baik besaran maupun peruntukkan.

“Maka dari itu, pentingnya sosialisasi ini diberitahukan kepada masyarakat, supaya tahu besaran DBHCHT dan peruntukkannya untuk apa,” tandas Bupati Hartopo.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan juga menyampaikan anggaran dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus cukup besar dan mempunyai banyak manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

Masan memberikan contoh seperti, adanya subsidi BBM berjenis Pertalite yang diberikan pemerintah, subsidi LPG 3 kg, subsidi pupuk untuk para petani, subsidi listrik untuk warga yang masih menggunakan daya 400 volt atau 900 volt, dan lain-lain.

“Hal ini yang kurang disadari oleh masyarakat karena tidak merasakan secara langsung seperti penerima bantuan BLT buruh rokok. Padahal manfaat dana cukai ini dirasakan oleh seluruh masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, Masan meminta dukungan dan kontribusi masyarakat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saling bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten Kudus yang lebih maju dan sejahtera sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Kami bersama-sama telah berkonsultasi dan negosiasi ke Menteri Keuangan supaya dana cukai bisa digunakan sesuai keinginan masyarakat. Tolong bantu kami dengan menginformasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Silakan disampaikan usulan, saran, dan masukan kepada kami dalam rangka melayani masyarakat,” ungkapnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version