PATI, Lingkarjateng.id – Belasan warga Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menggeruduk Satreskrim Polresta Pati, pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kedatangan mereka sekaligus mengawal pemanggilan warga Kabupaten Kudus yaitu Agung.
Ia adalah terlapor atas laporan penjualan minuman keras (miras) oleh Warung Kerang (WK) Kaliampo pada Januari 2023.
Agung tanpa sebab yang jelas melaporkan ke kanal Laporgub yang ditujukan kepada Supriyono alias Botok selaku pemilik WK Kaliampo atas tuduhan menjual miras secara bebas.
Laporan tersebut Ddketahui dilakukan pada Januari lalu. Namun, saat polisi melakukan penggerebekan, tidak ditemukan miras.
Pihak WK Kaliampo pun berterima kasih kepada Polresta Pati, karena sudah menemukan pelapor warung tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Pati yang telah berhasil mengungkap siapa dalang yang telah melaporkan warung kerang milik saya. Saya berharap, pihak kepolisian bisa tegas menindaklanjuti atas apa yang telah dilakukan oleh Agung (terlapor),” ucap Supriyono.
Atas penggerebekan tersebut, Supriyono mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Tak hanya itu, ia juga mengaku kehilangan para pelanggan.
Menurutnya, miras yang dijual olehnya tidak menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang miras. Pasalnya, miras yang ia jual memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen.
Supriyono pun dengan lantang akan terus mengawal perkara ini sampai Agung ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencoreng nama baiknya.
“Sejak penggerebekan dengan personel lengkap itu, warung saya jadi sepi. Saya juga heran kenapa dia (Agung) melaporkan warung saya ke Laporgub, padahal dia bukan orang sini. Apa ruginya dia,” tegasnya.
Sementara itu, terlapor Agung mengaku sengaja membuat laporan ke Laporgub atas dalih mengganggu ketertiban masyarakat karena menjual miras.
Dengan rasa malu, Agung menyebut apa yang ia lakukan tidak ada unsur suruhan dari pihak manapun. Dirinya pun mengaku siap menerima segala konsekuensi termasuk hukuman apabila terbukti bersalah.
“Memang tidak ada yang menyuruh, itu inisiatif saya sendiri,” singkatnya, sembari menutup wajahnya dengan sebuah kertas.
Di sisi lain, Banit Idik II Satreskrim Polresta Pati AIPDA Much Asri yang menangani perkara ini belum bisa memberikan keterangan lantaran perkara masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)