SEMARANG, Lingkarjateng.id – Hingga saat ini belum ada aturan resmi yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Hal itu menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) diizinkan untuk memakai mobil dinas saat perjalanan pulang ke kampung halamannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh melalui sambungan telepon pada Jumat (22/4). Dia mengatakan, sah-sah saja jika setiap ASN menggunakan mobil dinasnya saat mudik ke masing-masing kampung halamannya.
“Saat ini kan nggak ada aturan yang melarang (penggunaan mobil dinas untuk mudik), jadinya saya beranggapan boleh-boleh saja, terpenting kondisinya terawat dengan baik. Termasuk onderdilnya dan sejenisnya,” kata Wisnu.
Pemakaian mobil dinas untuk mudik, jelas Wisnu, tetap diizinkan asalkan fungsinya tidak menyalahi aturan. Dia yakin kondisi mobil dinas yang dipakai untuk mudik lebaran akan terjaga dengan baik ketimbang dibiarkan menganggur di halaman parkir kantor dinas.
Lebih lanjut, Wisnu mengimbau kepada ASN agar tidak memakai mobil dinas untuk berjalan ugal-ugalan. Sebab, mobil dinas merupakan barang aset negara dan bukan milik pribadi.
“Kalau ada yang lalai atau melanggar aturannya, ya tentu kita kenakan sanksi,” ujarnya.
Terkait masa cuti lebaran bagi ASN selama seminggu, Wisnu berharap dapat digunakan sebaik-baiknya. ASN yang melanggar batas cuti lebaran nantinya akan dijerat hukuman mulai teguran, skorsing dan terberat pemecatan. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)