Berpotensi Polemik, Pemkab Rembang akan Kaji Aturan Seragam Adat

BERSALAMAN: Para siswa SDN 1 Magersari berpamitan dengan para guru ketika pulang sekolah beberapa waktu lalu. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

BERSALAMAN: Para siswa SDN 1 Magersari berpamitan dengan para guru ketika pulang sekolah beberapa waktu lalu. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengaku akan mengkaji kebijakan pemakaian baju adat di lingkungan sekolah di Kota Garam. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat karena berhubungan dengan ekonomi.

Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Sutrisno menyampaikan bahwa untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bupati Rembang.

“Kami akan koordinasi dulu. Koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kebijakan. Karena ini berhubungan dengan ekonomi masyarakat. Jadi, kami harus betul-betul hati-hati,” kata Sutrisno, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, walaupun kebijakan ini masih belum dilaksanakan. Dindikpora telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang supaya bisa bersinergi dalam melaksanakan program tersebut.

Aturan Seragam Adat Jadi Beban Tambahan Wali Murid di Rembang, Pihak Sekolah Siap Sosialisasikan Aturan Baru

“Penentuan harinya belum. Pengennya di bawah Dindikpora dan di bawah Kemenag, sekolah dan madrasah ini bareng pelaksanaannya. Misalnya hari Selasa. Kemenag Selasa, Dindikpora ya Selasa. Jadi bagus,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek telah mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru itu, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Aturan tersebut lantas menuai pro dan kontra dari para wali murid di Rembang.

Ada yang mendukung, asal tidak melebihi kemampuan ekonomi para wali murid. Ada juga yang berharap, aturan tersebut dihapuskan karena dirasa merepotkan para orang tua murid ketika harus menyiapkan seragam adat anaknya saat akan berangkat ke sekolah. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version