Beli Mesin Pembuat Rokok, Pemkab Kudus Siapkan Rp 2,98 Miliar

Beli-Mesin-Pembuat-Rokok,-Pemkab-Kudus-Siapkan-Rp-2,98-Miliar

MENGOPERASIKAN: Pekerja pabrik rokok yang sedang mengoperasikan mesin pembuat rokok. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,98 miliar untuk pengadaan mesin pembuat rokok dan pengemasan yang baru untuk ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT), menyusul mesin pembuat rokok sewa tidak bisa maksimal.

“Sebetulnya, usulan pembelian mesin pembuat rokok sudah sejak tahun 2021. Namun karena waktunya terbatas, akhirnya mundur tahun ini dengan harapan waktunya yang longgar bisa mendapatkan mesin sesuai kebutuhan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Selasa (31/05).

Ia menjelaskan, meskipun sudah disiapkan anggaran tahun 2022, pelaksanaannya ternyata tidak mudah karena dari Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan baru soal pembelian barang dan jasa minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Pemkab Kudus Cegah Penularan Hepatitis Misterius di Objek Wisata

Ia menambahkan, selama ini mesin pembuat rokok merupakan produk luar sehingga pihaknya harus mencari informasi soal adanya mesin pembuat rokok buatan dalam negeri.

“Kami masih melakukan kajian, termasuk bersurat ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) ketika tidak ada produk dalam negeri, maka mengimpor dengan merakit sendiri di dalam negeri. Jika boleh, tentu akan menjadi alternatif,” ujarnya.

Ia mengaku, untuk sementara pihaknya melakukan survei karena sebelumnya disebutkan ada yang membuat mesin pembuat rokok dari Solo.

UMKM Kudus Beri Potongan Harga Khusus Bagi Pekerja Rokok

Tersedianya mesin pembuat rokok, diharapkan bisa mendorong pengusaha rokok di KIHT mengurus izin pembuatan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) karena selama ini memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Salah satu pabrik rokok yang ada di KIHT Kudus, juga sudah ada yang mengurus izin pembuatan rokok jenis SKM, namun mesin pembuat rokoknya justru tidak bisa dioperasikan.

Bahkan pengusaha rokok juga sudah memesan pita cukai rokok di Bea Cukai karena harapannya mesin pembuat rokok tersebut bisa dioperasikan dengan baik. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version