Bandel, Satpol PP Blora Akhirnya Tutup Karaoke CI Todanan

MENINDAK: Petugas Satpol PP Blora saat melakukan penutupan karaoke di kawasan Todanan dengan memasang banner peringatan pada Kamis, 6 Oktober 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

MENINDAK: Petugas Satpol PP Blora saat melakukan penutupan karaoke di kawasan Todanan dengan memasang banner peringatan pada Kamis, 6 Oktober 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menindak tegas tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Todanan. Penutupan tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti surat peringatan yang tak digubris oleh pemilik tempat karaoke.

Didampingi TNI dan Polri Kabupaten Blora, pihak Satpol PP Blora menutup kawasan tersebut dengan memasang banner larangan membuka tempat hiburan, sebab melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Pasal 53 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, Welly Sujatmiko, mengungkapkan bahwa penutupan tempat hiburan ini dilakukan karena keberadaannya meresahkan masyarakat serta melanggar Perda.

“Dari situlah kami berkoordinasi dengan tim Satpol PP Kabupaten Blora, selaku penegak Perda Kabupaten Blora untuk memberikan peringatan. Ternyata saat itu, diberikan peringatan tak diindahkan. Kemudian karena tetap bandel maka dilakukan penutupan tempat tersebut untuk memberikan efek jera bagi yang lain,” bebernya pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Pihaknya menyebut, penutupan karaoke di kawasan tersebut disinyalir sebab melanggar aturan Perda. Salah satunya karaoke Cumpleng Indah (CI).

“Perda sudah dijelaskan, semua ada aturannya bahkan terkait LC (ladies companion) juga ada aturannya. Kami juga sempat memanggil tiga karaoke yang di sini dan sudah kami adili beberapa waktu lalu, tapi ya gini tak digubris dan kami tutup hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga Todanan, Siti (26) mengatakan, tempat hiburan di kawasan tersebut sudah beroperasi lama. Meskipun sebelumnya sempat ditutup oleh pemiliknya, namun pemilik nekat membuka kembali karaoke tersebut.

“Cumpleng Indah sudah beroperasi sejak puluhan tahun. Beberapa kali sudah diperingatkan warga, mulai pemilik, sampai LC, namun ya begitu. Alasannya cari makan,” tandasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version