GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Polres Grobogan melarang masyarakat menyalakan petasan saat bulan suci Ramadhan. Tak main-main dengan larangan itu, Polres Grobogan akan melakukan proses hukum jika ada masyarakat yang kedapatan menyalakan, menyimpan dan memperdagangkan petasan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, saat mengumpulkan seluruh anggota Bhabinkamtibmas di lapangan Sanika Satyawada, Mapolres Grobogan pada Senin, 13 Maret 2023.
Kompol Gali menegaskan kepada para Bhabinkamtibmas untuk mampu memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan menyalakan petasan sehingga diharapkan mampu menciptakan situasi yang kondusif saat bulan suci Ramadhan.
Pemain Petasan dan Perang Sarung di Jateng Bakal Dipidanakan
Lebih lanjut, Kompol Gali mengatakan bahwa ledakan petasan dapat merugikan dan berdampak pada banyak orang, bahkan mengakibatkan korban jiwa. Terlebih, jika ledakan petasan itu terjadi dalam jumlah besar.
“Kita tidak ingin nantinya ada laporan masuk tentang korban petasan. Sehingga kita serius berantas petasan,” ujarnya.
Bahaya menyalakan petasan ini, sambung Kompol Gali, harus disampaikan kepada masyarakat. Pihaknya juga tidak pandang bulu untuk melakukan tindak hukum jika kebijakan tersebut dilanggar.
Polres Grobogan Minta Tempat Karaoke dan Kafe Harus Ditutup Selama Ramadhan
“Petasan sangat bahaya. Kami tidak ingin ada korban karena petasan. Kami menghimbau kepada warga Kabupaten Grobogan, tidak ada yang menyalakan petasan, menyimpan petasan dan memperdagangkan petasan,” pintanya.
Selain petasan, hal lain yang menjadi perhatian Polres Grobogan adalah minuman keras (miras). Kompol Gali juga mengimbau pada Bhabinkamtibmas agar tidak ada peredaran miras selama bulan suci Ramadhan.
Pihaknya juga memerintahkan Polsek jajaran Polres Grobogan untuk gencar melakukan operasi miras besar-besaran di Kabupaten Grobogan.
“Hormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Jangan ada peredaran miras jenis apapun saat bulan bulan ramadhan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)