JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara memberikan hadiah kepada masyarakat Jepara yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, pemberian hadiah ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah kepada para wajib pajak atas kesadarannya dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2.
“Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Meningkatkan partisipasi masyarakat wajib pajak PBB-P2 melalui pemberian hadiah lunas PBB sebelum jatuh tempo bagi wajib pajak,” kata Edy.
Edy mengungkapkan, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 52,9 miliar dari yang ditargetkan yakni sebesar Rp 54,5 miliar atau tercapai 97,2 persen. Meski belum mencapai target, namun capaian ini sangat menggembirakan, karena jika dibanding target tahun 2021 yakni sebesar Rp 42 miliar, target tahun ini jauh lebih banyak. Atau ada kenaikan sebesar Rp 12,5 miliar. Sedangkan untuk realisasi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan per 3 Oktober 2022 sebesar Rp 176,7 miliar dan baru terealisasi Rp 145,7 miliar atau 82,47 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para Camat, Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan semua pihak, atas kerja keras, komitmen dan peran sertanya dalam penyampaian dan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Jepara,” ungkapnya.
Edy juga menyampaikan, bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk dipergunakan atau dikembalikan ke masyarakat dalam pembangunan. Di antaranya, pembangunan sarana/fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/Puskesmas, dan fasilitas umum lainnya. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji menerangkan, dengan adanya reward kepada masyarakat diharapkan dapat merangsang tingkat kepatuhan kepada wajib pajak yang masih belum memenuhi kewajibannya dalam kepatuhan pembayaran pajak PBB-P2.
“Wajib pajak yang berhak mengikuti undian adalah wajib Pajak yang telah lunas PBB-P2 dari 1 Januari 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022,” ujar Ronji.
Untuk Hadiah utamanya yaitu, satu unit sepeda motor diundi untuk seluruh wajib pajak PBB-P2 di wilayah Kabupaten Jepara. Hadiah lain berupa 16 unit TV pintar 32 inch, disediakan masing-masing satu unit di setiap kecamatan. Yang berhak membawa pulang hadiah utama atas nama Inisnu dari Kecamatan Batealit. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)