Aniaya Junior hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara

MEMUTUSKAN: Hakim Ketua Arkanu membacakan putusan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan lima taruna PIP Semarang yang menewaskan juniornya di PN Semarang, Selasa (31/05). (Ant/Lingkarjateng.id)

MEMUTUSKAN: Hakim Ketua Arkanu membacakan putusan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan lima taruna PIP Semarang yang menewaskan juniornya di PN Semarang, Selasa (31/05). (Ant/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara terhadap lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang pada Selasa (31/05) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara.

Adapun kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Semarang Sudah Ditangkap, Begini Pesan untuk Masyarakat

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit,” katanya dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut.

Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza mengakibatkan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version