KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melibatkan Pemerintah Desa dalam mendata sopir angkutan kota dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak dari Pemerintah Daerah.
“Dengan melibatkan pihak desa, setidaknya data penerimanya tidak salah sasaran, karena merekalah yang lebih tahu tentang warganya,” kata Bupati Kudus HM Hartopo di Kudus pada Senin, 26 September 2022.
Bupati Hartopo mengatakan bahwa Pemkab Kudus masih membahas kriteria calon penerima BLT dari Pemerintah Daerah.
Menurutnya, sopir angkot maupun pelaku UMKM yang sudah pernah mendapatkan BLT BBM dari Pemerintah Pusat tetapi termasuk kelompok warga tidak mampu dan sangat membutuhkan bantuan akan dipertimbangkan menjadi penerima BLT dari Pemerintah Daerah.
Pemkab Kudus mengalokasikan Rp 4,36 miliar dari Dana Alokasi Umum untuk memberikan bantuan kepada warga yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dana itu akan digunakan untuk memberikan BLT senilai Rp 150 ribu per bulan per penerima selama tiga bulan kepada sopir angkot dan pelaku UMKM.
“Target penyalurannya memang bulan September 2022, namun karena saat ini sudah mendekati akhir bulan tentunya baru bisa direalisasikan bulan berikutnya. Kami memang harus hati-hati agar dalam penyalurannya nanti tidak timbul masalah,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pemberian bantuan tunai kepada sopir angkot dan pelaku UMKM merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kudus, Mahmudun mengatakan bahwa biaya operasional sopir angkutan kota meningkat setelah harga BBM naik.
Namun, tambahnya, Organda belum secara resmi menaikkan tarif angkutan umum. Organda akan membahas masalah itu bersama Dinas Perhubungan. Sopir angkot yang layak menerima BLT dari Pemerintah Daerah diperkirakan sekitar 650-an orang di Kudus. (Lingkar Network | Ara – Koran Lingkar)