Akhirnya, Raperda Ponpes Disetujui Semua Fraksi DPRD Blora

RAPAT: DPRD Blora menggelar rapat Raperda Ponpes pada Rabu, 30 November 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

RAPAT: DPRD Blora menggelar rapat Raperda Ponpes pada Rabu, 30 November 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Pondok Pesantren (Raperda Ponpes) di Kabupaten Blora akhirnya disetujui oleh semua fraksi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Informasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Raperda Ponpes DPRD Blora, Abdullah Aminuddin pada Rabu, 30 November 2022.

“Kita sampaikan, kita bisa menyepakati. Jadi rancangan perda ini disepakati, tinggal nanti difasilitasi Gubernur Jateng,” ungkapnya.

Adapun poin penting dalam Raperda Ponpes salah satunya adalah dalam hak dan pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengakui keberadaan pesantren sehingga ponpes secara legal, bisa memfasilitasi pesantren.

“Penting karena ponpes itu tempat untuk pendidikan, dakwah dan juga dari sisi peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Blora, HM Dasum, menyatakan bahwa pihaknya membantah pihaknya tidak setuju dengan Raperda Ponpes itu.

“Ya setuju, nek ra setuju kenapa (Jelas saya setuju. Kalau tidak setuju kenapa),” tegasnya.

Menurutnya, dari kemarin ada pihak-pihak yang berkeinginan pada hari ini Raperda Ponpes untuk bisa diselesaikan. Maka dari itu, dianggapnya tidak bisa.

Jenenge (namanya) Perda ‘kan membutuhkan waktu, kita harus jeli, ‘kan gitu” ucapnya.

Sementara itu Menurut Gus Labib, setelah Raperda Ponpes disetujui, selanjutnya akan diteruskan untuk difasilitasi ke Gubernur Jawa Tengah.

Terbentuknya Raperda Ponpes dinilai  menjadi keberkahan masyarakat Kabupaten Blora. Karena ini bagian dari prestasi anak-anak bangsa yang berjuang mempercepat Raperda menuju titik terang. Tentu ini sebagai bentuk apresiasi, juga atas kemajuan pendidikan keagamaan di pesantren.

Alhamdulillah gol. Kita patut apresiasi,” ungkapnya.

Keberadaan Raperda Ponpes juga merupakan  bentuk pengakuan atas keberadaan pesantren. Karena diakui atau tidak bahwa selama ini, fungsi lembaga pesantren dianggap masih kurang.

“Makanya, fungsi dari pesantren untuk kemajuan pendidikan, untuk kemampuan bangsa. Jadi alhamdulillah bisa masuk dalam Perda Ponpes. Jadi intinya bahwa, pesantren dan pendidikan keagamaan, muaranya akan diakui dan diakomodir pemerintah,” tandasnya.

Terkait ada salah satu fraksi yang tidak datang yakni dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Blora, menurut Gus Labib, bahwa hal itu adalah dinamika saja. Karena pada prinsinya Raperda Ponpes berjalan sesuai dengan rencana.

“Bahwa intinya dinamika ini tidak ada masalah. Buktinya Raperda Ponpes berjalan terus,” tandasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version