DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak memusnahkan arsip usul kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) periode tahun 2017 dan 2018 di Ruang Kepala BKPP Kabupaten Demak pada Jumat, 13 Januari 2023.
Kepala BKPP Demak, Herminingsih memimpin langsung pemusnahan arsip dengan didampingi Kepala DMD, Wiedy Yudha Kurniawan. Turut hadir perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bagian Hukum Setda Demak, Inspektorat Daerah Kabupaten Demak dan Tim Kearsipan dari BKPP.
Herminingsih menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip. Hal ini untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.
“Bahkan, bukan sekadar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Nomor 045.63/40 Tahun 2023 tentang penetapan arsip yang dimusnahkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak TA 2023,” terangnya.
Sebanyak 725 berkas usul kenaikan pangkat PNS tahun 2017 dan tahun 2018 dimusnahkan.
“Pemusnahan berkas usul kenaikan pangkat tahun 2017 dan tahun 2018 dilakukan dengan cara dicacah dengan meminjam mesin pencacah dari Dinperpusar Kabupaten Demak,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)