7 dari 13 Jalan Rusak di Pati Jadi Prioritas Pemerintah Pusat, Ini Detailnya

perbaikan jalan rusak pati tahun 2023

Plt Kabid Bina Marga DPUTR Pati : Hasto Utomo

PATI, LINGKAR – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Hasto Utomo menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan 13 rencana perbaikan ruas jalan rusak ke Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Jawa Tengah.

Kendati demikian, kata Hasto, masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yaitu  Detail Engineering Desain (DED) dan dokumen lingkungan.

“Longlist itu data usulan yang sementara diprioritaskan oleh pusat. Dari 13 usulan, 7 yang dikategorikan prioritas oleh pemerintah pusat. Pertimbangannya adalah kerusakan jalan tersebut imbas dari kemacetan pantura kemarin,” ungkap Hasto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/6).

Ia menyebut, tujuh ruas jalan di Kabupaten Pati yang diprioritaskan untuk perbaikan yakni  jalan Jaken-Batangan, Jaken batas Kabupaten Blora, Jaken-Jakenan, Gabus-Winong, Gabus-Tambakromo, Pati-Gabus, serta Pati-Gembong.

Tujuh Jalan Prioritas Perbaikan  

  1. Jalan Jaken-Batangan
  2. Jalan Jaken batas Kabupaten Blora
  3. Jalan Jaken-Jakenan
  4. Jalan Gabus-Winong
  5. Jalan Gabus-Tambakromo
  6. Jalan Pati-Gabus
  7. Jalan Pati-Gembong

Lebih lanjut, Hasto memperkirakan kepastian lolos verifikasi dan mendapat anggaran perbaikan jalan masih munggu hingga akhir bulan Juni. 

“Untuk kepastian usulan jalan daerah oleh DPUTR ini, diperkirakan pertengahan atau akhir bulan Juni ini sudah ada informasi dari pusat. Karena, untuk rencana pelaksanaan perbaikan jalan paling cepat di bulan Juli mendatang,” jelasnya. 

Sementara terkait total biaya perbaikan ruas jalan rusak yang diusulkan membutuhkan anggaran sebesar Rp 67 miliar. Ia juga menegaskan, karena bantuan dana perbaikan jalan berasal dari pusat maka pengerjaan juga menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

“Tidak masuk tanggung jawab daerah,” ucapnya.

Usulan yang dilakukan tersebut berdasarkan program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo

“Melalui program Inpres itu, jalan Kabupatan Pati yang rusak dan tidak tercover pada APBD dapat diusulkan kepada pusat. Adanya program ini, daerah sebenarnya sangat terbantu. Mengingat terbatasnya anggaran yang selama ini tersedia,” tandasnya. (KHAIRUL MISBAH – KORAN LINGKAR)

Exit mobile version