60.000 Kendaraan di Batang Nunggak Pajak hingga Rp 17 Miliar

SOSIALISASI: Sosialisasi bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, belum lama ini. (Dok. Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

SOSIALISASI: Sosialisasi bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, belum lama ini. (Dok. Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 60.000 unit kendaraan di Kabupaten Batang nunggak pajak dengan estimasi mencapai Rp 17 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Provinsi Jawa Tengah, Toehoe Hardi pada beberapa waktu lalu.

“Mayoritas yang tidak membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang adalah sepeda motor yang memang jumlahnya sangat banyak. Apalagi yang kondisi kendaraan sudah tua biasanya masyarakat malas untuk membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Ia berharap, adanya pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima kepatuhan masyarakat Kabupaten Batang mengalami peningkatan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengajak masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Batang untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan.

Pembebasan denda dan bea balik nama itu, lanjut dia, berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022 lewat program Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” katanya usai sosialisasi bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, belum lama ini.

Pihaknya menambahkan apabila pemilik kendaraan memasuki tunggakan tahun kelima tak registrasi ulang, maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong.

“Jika pemilik kendaraan yang memasuki tunggakan tahun kelima tidak segera melakukan registrasi ulang, maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong,” jelasnya.

Menurutnya, mulai tahun depan, Undang-Undang 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang mengatur tentang registrasi masa berlaku kendaraan akan diberlakukan. Ketika dua tahun setelah masa berlaku STNK sudah habis namun tidak registrasi ulang, maka registrasinya akan dihapus.

“Masyarakat Kabupaten Batang sudah patuh membayar pajak kendaraan memang belum semuanya tersadar, masih ada beberapa orang menunggak atau tidak membayar pajak dengan alasan-alasan tertentu,” terangnya.

Pihaknya berharap, sosialisasi kebijakan penghapusan denda atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk juga dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batang. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version