SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 500 narapidana Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1443 H pada Senin (02/05).
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin usai menjalankan ibadah sholat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang pada Senin (02/05) kemarin.
Dari jumlah tersebut, terdapat lima napi yang dipastikan langsung bebas usai mendapat remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono menjelaskan, warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum, narkoba, terorisme, serta korupsi.
“Ada tiga napi kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi serta sembilan napi tindak pidana korupsi,” katanya.
Adapun besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh tersebut bervariasi, dari 15 hari hingga dua bulan kurungan. Dia menjelaskan para napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut telah memenuhi sejumlah syarat sesuai dengan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan atas kelakuan baik yang dilakukan,” tambahnya. Secara umum terdapat 6.699 narapidana yang memperoleh remisi pada Idul Fitri 1443 H. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)