PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 32 tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk jajaran Polres Pati dalam Operasi Sikat Candi 2022. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Polres Jajaran Eks Wilayah Pati di Mapolres Pati pada Senin, 26 September 2022.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengungkapkan dari para tersangka curanmor yang diamankan itu ada satu tersangka wanita yang berperan sebagai peminjam kendaraan. Setelah itu, pelaku menduplikat kunci kendaraan yang nantinya dieksekusi oleh sindikat curanmor.
”Ada satu tersangka perempuan, yang bersangkutan meminjam kemudian menggandakan kunci. Kemudian pada saat temannya (korban) karaoke, mobil dicuri oleh komplotannya,” terang AKBP Christian.
Melalui Operasi Sikat Candi 2022, AKBP Christian menyebutkan jajaran Polres Pati berhasil mengungkap 46 kasus curanmor dengan rincian 4 kasus merupakan target operasi dan 32 lainnya adalah kasus non target operasi.
“Jadi jumlah 36 kasus terdiri dari satu pencurian dengan kekerasan dan 35 pencurian dengan pemberatan,” ujar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 7 mobil, 32 motor, uang tunai Rp 109,3 juta, 13 handphone, 28 BPKB, 30 STNK dan 7 kunci T.
Dari kejadian curanmor ini, AKBP Christian meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang mengambil kendaraannya di Polres Pati dengan membawa surat-surat resminya. Dalam konferensi pers hari ini Polres Pati juga menyerahkan kendaraan kepada korban pencurian. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)