3 Tersangka Mafia Tanah di Salatiga Dibekuk, Begini Modusnya

KONFERENSI PERS: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan gelar perkara terhadap kasus mafia tanah yang terjadi di Salatiga, belum lama ini. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan gelar perkara terhadap kasus mafia tanah yang terjadi di Salatiga, belum lama ini. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Sebanyak 3 tersangka kasus mafia tanah di Salatiga berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Ketiga tersangka bernama Doni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida serta Agus Hartono (AH).

“Modusnya adalah pemalsuan akta jual beli. Mereka membeli 11 bidang tanah di wilayah Salatiga,” ujar Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat konferensi pers Satgas Mafia Tanah di Semarang.

Ia menjelaskan, ada sekitar 11 korban yang tertipu terhadap aksi mereka atas kepemilikan tanah. Saat itu, Edward Setiadi menggunakan identitas palsu bersama Nur Ruwaidah mengaku sebagai notaris, sedangkan Agus Hartono (AH) melakukan transaksi pembelian tanah. Mereka melakukan pembelian tanah kepada 11 warga dengan memberikan uang muka Rp 10 juta per bidang tanah. Ketiga tersangka itu melancarkan aksinya sejak 2016.

“Kemudian memberikan uang muka per bidang 10 juta. Lalu, sertifikat yang dimiliki korban dipinjam oleh tersangka dengan alibi untuk pengecekan BPN (Badan Pertanahan Nasional,” ungkapnya.

Usai sertifikat dipinjam, lanjut Kombes Pol Johanson, Edward melakukan aksinya dengan mengganti sertifikat atas nama AH untuk dijadikan jaminan pencairan uang di bank. Sebanyak 11 bidang tanah dengan luas 3 hektare digadaikan ke bank dengan jumlah mencapai Rp 2,5 miliar. 

Menurut Johnson, harga pasaran tanah pada tahun 2016 bisa mencapai Rp 13 miliar. Namun, kredit tersebut sempat macet hingga pihak bank melakukan penyitaan. 

“Tapi, tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH. Akhirnya, pihak bank melakukan penyitaan untuk jaminan. Tapi, saat dilakukan pengecekan, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya. Sehingga para korban melapor ke satgas tanah pada 2021,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan salah satu korban, Hari Nugroho menjelaskan bahwa pelaku telah menjanjikan pembelian tanah dengan tiga kali pembayaran. Sayangnya, pembayaran tersebut tak dibayar lagi usai membayar uang muka. 

“Kami percaya saja awalnya. Lalu, waktu itu juga dijanjikan yang membeli tanah adalah pengusaha rokok di Semarang, Agus Hartono,” terang Hari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara paling lama empat hingga tujuh tahun. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version