SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satpol PP Kota Semarang melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 di Simpang Lima Semarang pada Minggu, 4 September 2022. Sosialisasi dilakukan dengan membawa poster bertuliskan “Dilarang memberi uang kepada Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT)”.
Kasi Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi menuturkan sosialisasi Perda sangat penting dilakukan agar masyarakat tahu terkait sanksi memberi uang kepada PGOT.
“Dari Dinsos bertugas untuk sosialisasi. Untuk Satpol PP sekalian menangkap PGOT yang ada di taman Simpang Lima,” ucapnya.
Ia mengatakan pemilihan sosialisasi sekaligus penangkapan PGOT di kawasan Simpang Lima berdasarkan instruksi dari Wali Kota Semarang.
“Taman Simpang Lima ini instruksi dari Pak Wali Kota harus bebas dari PGOT. Bukan dijadikan tempat tidur ataupun jemuran bagi PGOT itu. Artinya harus terbebas dari PGOT,” terangnya.
Dalam penyisiran tersebut, Satpol PP mendapati tiga pengemis yang sedang tiduran di kawasan tersebut. Satu di antaranya merupakan warga Semarang, sementara satu lagi berasal dari Sulawesi.
“Yang satu berhasil lari,” lanjutnya.
Diketahui, sanksi denda Rp 1 juta dan kurungan 3 bulan bagi pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu diberlakukan pada awal bulan September. Namun, hingga saat ini sanksi pelanggaran Perda tersebut belum direalisasikan.
“Untuk teknis penegakan Perda ‘kan kewenangan Satpol PP. Dinsos hanya sosialisasi,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut dinilai efektif untuk mengurangi PGOT di Kota Lumpia. “Otomatis kalau masyarakat tidak memberi, PGOT akan hilang dengan sendirinya,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)