REMBANG, Lingkarjateng.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap tiga orang pria, yang diduga terlibat dalam peredaran obat tablet tanpa izin edar. Barang bukti sebanyak 4.104 butir obat ilegal sedang dilakukan uji pemeriksaan.
Polres Rembang mengamankan dua pelaku, RA (18) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan dan MIM (22) warga Desa Karangharjo Kecamatan Kragan di pinggir Jalan Raya Desa Gandirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Barang bukti sebanyak 2.166 butir obat tablet warna putih berlogo Y juga disita petugas.
Sementara satu tersangka pengedar narkoba berinisial YI (22), warga Desa Karas Kecamatan Sedan, diamankan di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 1.938 butir obat tablet berlogo YI.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai pengedar. Pihaknya sedang mendalami asal usul barang, karena tersangka membeli obat tersebut secara online.
“Salah satu tersangka, YI kita dapatkan pula bukti transaksi pembayaran ke salah satu aplikasi online. Ini masih terus kami kembangkan,“ bebernya pada Senin, 31 Oktober 2022.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU Kesehatan. Ketiga tersangka pengedar obat ilegal saat ini sedang ditahan di sel Mapolres Rembang. Penyidik juga menindaklanjuti temuan obat ilegal tersebut dengan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik Semarang.
Selama ini, obat tablet yang diedarkan tersangka berfungsi untuk obat penenang dan otot kejang, tapi penggunaannya harus dengan resep dokter. Para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)