3 Pencuri Tabung LPG di Jepara Terancam 9 Tahun Penjara

3-Pelaku-Pencurian-Tabung-LPG-di-Jepara-Terancam-9-Tahun-Penjara

MENUNJUKKAN: Kapolres Jepara AKBP Warsono bersama jajaran menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus pencurian tabung LPG. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil meringkus 3 pencuri tabung LPG 3 kg, ketiga tersangka tersebut telah mencuri tabung LPG sebanyak 56 buah pada Senin, 11 Juli 2022 dari sebuah toko yang berada di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Saat konferensi pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan bahwa ketiga pencuri tabung LPG tersebut merupakan warga Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, dan warga Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

“Ketiga tersangka yakni NY (37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan, dan AS (41) warga Wedung Demak,” ujar Kapolres Jepara pada Jum’at, 15 Juli 2022.

AKBP Warsono mengungkapkan bahwa, ketiga pencuri tabung LPG tersebut beraksi di sebuah toko di wilayah Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Kejadian ini bermula pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi di toko, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.

“Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sebanyak 56 buah, lalu dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ. Kemudian para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus, dan Pati,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya, tak membutuhkan waktu 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka hingga dilakukan penangkapan. 

“Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah gunting besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji, dan uang tunai Rp1.752.000,” jelasnya. 

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati, dan Jepara. Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kecamatan Welahan, Kecamatan Kalinyamatan, dan Kecamatan Bangsi sebanyak 2 TKP. Sementara, Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Tahunan serta Kecamatan Pecangaan sebanyak 1 TKP.

“Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version