BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko menjelaskan, setelah memiliki cukup alat bukti, pihaknya menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial M, ZA dan W.
“Kami meyakini bahwa mereka bertiga yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan jual beli Pasar Randublatung,” ungkap Jatmiko, pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Jatmiko menerangkan tiga tersangka tersebut saat itu merupakan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.
“M merupakan mantan kepala dinas, ZA merupakan bendahara Pasar Randublatung dan W saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung,” paparnya.
Saat ini ketiga tersangka masih belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus jual beli kios Pasar Randublatung.
“Kalau diperiksa sebagai saksi sudah, tetapi kalau terperiksa sebagai tersangka memang belum,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung akhirnya mencuat ke publik setelah diduga terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum DindagkopUKM Kabupaten Blora. Dugaan jual beli kios Pasar Randublatung itu sendiri terjadi pada tahun anggaran 2018. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)