JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 201 narapidana Rutan (Rumah Tahanan) Kabupaten Jepara mendapatkan remisi khusus di hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Dari 201 narapidana di Rutan Jepara, ada dua orang narapidana yang dinyatakan bebas.
Upacara pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Plt. Kepala Rutan Jepara Nasihul Hakim, yang didampingi oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan.
Covid-19 Melandai, Wisatawan Jepara Diimbau Tetap Patuhi Prokes
Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan dan khusus narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.
Pemberian remisi ini diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan pemberian remisi merupakan salah satu pemberian hak untuk narapidana. Remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Rutan Jepara memberikan ucapan selamat kepada para WBP yang telah mendapatkan remisi khusus.
Selain itu, ia juga berharap agar para WBP bisa memperbaiki diri selama menjalani masa penahanan di Rutan Jepara.
“Saya ucapkan selamat kepada para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas pemberian remisi ini. Saya berharap para WBP bisa memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan,” tuturnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)