KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal. Kedua pengedar berinisial BAM (30) warga Desa Getas, Kecamatan Singorojo, kabupaten Kendal dan R (40) warga Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang telah diringkus di kamar kos Dukuh Badaan RT 03 RW 06 Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto pada Senin, 18 Juli 2022 mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Boja.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota kita, benar adanya informasi yang diberikan. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kos Desa Bebengan, Kecamatan Boja,” ujar Agus.
Usai dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka BAM ditemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik berwarna putih di dalam tempat tembakau, satu buah kardus bekas berisi satu buah pipet kaca, dua buah korek gas, satu buah tutup botol yang di lubangi, satu buah HP merek OPPO tipe F1S dan dari tersangka R ditemukan satu paper bag berisi seperangkat alat hisap/bong serta satu buah HP merek Samsung.
“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama di tempat berbeda. Pengedar narkoba ini sudah kami amankan di Mapolres Kendal untuk penyelidikan lanjutan,” lanjutnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)