19 Warga Binaan Lapas Pati Dapat Remisi Natal

SIMBOLIS: Dua warga binaan Lapas Pati menerima remisi Natal 2022 pada Senin, 26 Desember 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Dua warga binaan Lapas Pati menerima remisi Natal 2022 pada Senin, 26 Desember 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 19 warga binaan Lapas Kelas II B Pati yang beragama Nasrani mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi Natal.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pati (KPLP),  Kasno, melalui Kasi Binadik, Eko budi Hartanto, menjelaskan bahwa dari 19 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, 13 diantaranya sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Masa remisi yang diberikan berbeda-beda, tergantung dari lamanya masa tahanan. Warga binaan dengan masa tahanan satu tahun mendapatkan remisi  15 hari. Begitupun dengan yang sudah dua tahun akan mendapat pengampunan 30 hari yang berlaku kelipatan setiap tahunnya.

“Total Napi Nasrani ada 19, yang sudah memenuhi administrasi ada 13 orang. Ada yang 15 hari, 1 bulan, dan 2 bulan. Minimal dia sudah menjalani masa tahanan dan berkelakukan baik, serta mengikuti kegiatan pembinaan,” jelas Eko saat ditemui pada Senin, 26 Desember 2022.

Tak hanya remisi Natal, pihak Lapas juga memberikan kelonggaran bagi pihak keluarga yang merayakan Natal bersama warga binaan. Jika waktu kunjungan pada hari biasa hanya 15 menit, kini dalam suasana perayaan Natal, pengunjung bisa menemui keluarga selama 30 menit.

Eko menjelaskan bahwa baru pada hari ini keluarga diperbolehkan menjenguk di Lapas. Diperkirakan terdapat sekitar 60-an pengunjung yang merayakan Natal bersama keluarga yang berada di Lapas Pati ini.

“Sesuai kesepakatan warga binaan, karena kemarin ibadah. Hari ini dari jam 9 sampai 12 kita kasih waktu kelonggaran. Terhitung ada puluhan pengunjung kira-kira 50-60 orang,” tambahnya.

Menurut Eko, pemberian remisi saat hari raya berbeda dengan hari nasional. Jika saat hari raya atau yang disebut dengan remisi khusus, warga binaan mendapat remisi minimal 15 hari. Sedangkan untuk remisi umum atau saat hari kemerdekaan, diberi pengampunan masa tahanan minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan terhitung masa tahanan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version