Rifqinizamy Karsayuda: Entitas Lokal Kalimantan Perlu Diajak Bicara

A politik ekonomi

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I, Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. DPR RI/Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I, Rifqinizamy Karsayuda menilai entitas masyarakat lokal yang ada di Kalimantan perlu diajak bicara oleh pemerintah dan DPR RI, sebelum finalisasi RUU Ibu Kota Negara (IKN) dalam Rapat Paripurna pekan depan. Hal ini dalam rangka mencegah adanya potensi konflik horizontal antara warga pendatang dengan masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, di lokasi IKN baru.

“Sebagai wakil rakyat dari dapil Kalsel yang tentu juga mewakili Kalimantan, saya berharap dalam finalisasi RUU IKN ini, pemerintah dan kami semua di DPR bisa memetakan persoalan kemungkinan hadirnya konflik antara masyarakat lokal, terutama masyarakat dayak, masyarakat Kutai, masyarakat Banjar, dan masyarakat lokal lain di IKN yang baru itu, dengan migrasi para pendatang,” ujar Rifqi.

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini meyakini, masih ada waktu untuk mengundang pihak-pihak representatif tersebut untuk menyampaikan pendapat. Sehingga, hal itu dapat dijadikan bahan rumusan bagi penyempurnaan norma-norma dalam RUU IKN agar lokalitas ini dapat diwadahi eksistensinya secara baik, termasuk eksistensi hukum mereka.

Yohanes Winarto Genapi Kursi DPRD Jateng yang Kosong

“Kita masih punya waktu beberapa hari ke depan untuk kemudian merumuskan ini. Saya kira belum terlambat jika kita memahami bahwa ini suatu hal yang penting di IKN baru ke depan,” jelas Anggota Komisi II DPR RI ini. 

Rifqi menyebut, Pulau Kalimantan memang minim dari potensi bencana gempa, baik tektonik maupun vulkanik. Tapi, pulau Borneo ini memiliki catatan panjang konflik horizontal antar sesama anak bangsa. Seperti Kerusuhan Sambas, Sanggau Ledo, Sampit, dan sebagainya. “Karena itu, mitigasi konflik horizontal ini menjadi penting dilakukan sedari awal,” tegas Rifqi. 

Sementara Ketua DPR RI, Puan Maharani mengaku sedang menunggu hasil pembahasan Pansus RUU IKN DPR dengan pemerintah terkait pasal-pasal yang dituangkan di draf RUU IKN.

“Hanya kita sedang menunggu dulu bagaimana kemudian (Pansus RUU IKN) DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut, apakah sudah ada kesepakatan bersama, dalam artian bahwa pasal-pasal yang akan disepakati itu memang sesuai dengan harapan kita,” kata Puan.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) rencananya bakal disahkan menjadi UU pada Selasa (18/1) mendatang. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version