PATI, Lingkarjateng.id – Tiga sekretaris desa (sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) dihadirkan dalam sidang panitia khusus hak angket DPRD Pati terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo pada Rabu, 3 September 2025.
Ketiga sekdes tersebut yakni Pranoto selaku Sekdes Srikaton, Kayen, kemudian Diyah yang merupakan Sekdes Kutoharjo, Pati, lalu Faktur Sekdes Ngastorejo Jakenan.
Sekdes berstatus ASN tersebut dihadirkan lantaran dipindahtugasan atau mutasi ke kantor kecamatan yang jauh dari tempat tinggal.
Anggota pansus, Muhammadun, menilai pemindahtugasan sekdes di lokasi yang jauh dari tempat asal atas dasar kepentingan politik. Ia berpendapat ada perasaan pribadi yang mengakibatkan mutasi sekdes.
Diperiksa Pansus DPRD Pati, 3 Camat Bantah Usulkan Kenaikan PBB 250 Persen
Pada sidang pansus, Muhammadun juga mempertanyakan kemungkinan sikap politik ketiga sekdes pada Pilbup 2024.
“Di desa jenengan itu ada tokoh yang menjadi tim suksesnya Pak Bupati. Pernah atau tidak berbuat sesuatu untuk calon lain, atau melakukan sesuatu yang membuat si tokoh tadi tersinggung?” tanya Muhammadun.
Legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini faktor politik tersebutlah yang memicu sekdes ASN dipindah ke tempat yang jauh.
“Mungkin ada peristiwa-peristiwa tertentu yang membuat mereka ini dipindah tugaskan,” imbuhnya.
Diketahui dari 72 Sekdes ASN yang ada di lingkup Pemkab Pati, sebanyak 42 Sekdes ASN dipindahtugaskan utamanya ke kantor kecamatan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa

































